Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) juga kembali razia sejumlah pasangan bukan suami istri dari Guest House One, Minggu (24/3/2024) dini hari. Dari kawasan Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin itu
mengamankan tiga pria dan dua perempuan, dari dua kamar yang berbeda.
Di kamar pertama anggota yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa tersebut mendapati dua orang laki-laki dan seorang perempuan sedang asyik ngamar.
Sedangkan di kamar kedua, polisi mendapati pasangan muda mudi yang sedang asyik berduaan. Ironisnya kedua perempuan di penginapan tersebut masih berusia di bawah umur.
“Tiga pria dan dua perempuan. Kedua wanita tersebut masih di bawah umur, masing-masing usianya 15 dan 14 tahun,” sebut kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean.
Saat polisi lainnya naik ke lantai tiga, mereka langsung bergerak ke salah satu kamar yang berada paling pojok belakang di lantai tersebut.
Meski telah berulang kali digedor, tamu kamar tersebut tak kunjung keluar.
Kapolsek pun memerintahkan anggotanya untuk segera mengambil kunci cadangan kamar dari resepsionis. Saat menunggu kunci, AKP Eru mendengar bunyi yang mencurigakan dari dałam kamar tersebut.
“Saat pintu kita buka, tamu kamar tersebut telah kabur, dengan cara melompat dari jendela kamar yang terletak di lantai 3 tersebut,”beber kapolsek.
Dałam kamar tersebut pihaknya mendapati pakaian pria dan wanita, alat kontrasepsi, ponsel, pipet kaca yang diduga alat hisap sabu-sabu dan sejumlah barang lain.
Selain menyasar hotel, anggota Polsek Bantim yang dibantu beberapa anggota dari Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel tersebut menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan.
Hasilnya, polisi kembali mengamankan delapan remaja, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Mereka diamankan dari kawasan Lapangan Bola Rahayu Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut. Dari mereka, polisi mengamankan tiga sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa mengatakan, untuk razia Lapangan Bola Rahayu Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut juga berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas mereka yang kerap nongkrong hingga dinihari di kawasan tersebut.
Selanjutnya semuanya kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pihaknya akan memanggil orang tua dari pada remaja tersebut.
”Karena yang diamankan masih anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH) , kita tetap berprinsip Ultimum
Ultimum Remedium, yakni penggunaan hukuman pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum terhadap anak dibawah umur,” jelas kapolsek Bantim ini.
Namun demikian pihaknya juga akan tetap berkoodinasi ke Unit PPA Polresta Banjarmasin terkait pidana, maupun sanksi pembinaannya. “Untuk itu kepada orang tua jua dininta mengawasi anak perempuannya agar tidak terjadi demikian,”pungkas Eru.
Penulis : Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya