Banjarmasin, BARITO – Sebanyak enam pemilik usaha kena sanksi bayar denda di wilayah Banjarmasin Utara, Sabtu (10/10/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Pemilik usaha cafe, bilyar dan rumah makan itu melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang dirazia tim gabungan Polsek Utara dan Sat Pol PP serta Koramil maupun dishub setempat.
Adapun enam pemilik usaha itu yakni, Cafe Pepadaan di Jalan P Hidayatullah. Sementara pemiliknya tidak ada, karena mengikuti sidang.
Di tempat kedua, Angkringan Mas Gepeng di Jalan Sultan Adam.
Kemudian Rumah makan Blitar Jalan Sultan Adam dan juga Cafe Maju Mapan di lokasi yang sama, termasuk juga Cafe Zu ZU.
Sedangkan D C Pool Bilyar dan karoeke Jalan Adiyaksa tak luput dari sanksi tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Achmad Suhandhi, Minggu (11/10/2020) pagi mengatakan, pihaknya menggelar razia Penegakan Disiplin Prokes terkait memutus mata rantai pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Tempat usaha itu tak jalankan prokes, seperti tidak memakai masker bagi pengunjung dan pengelolanya. Banyak pengunjung berkerumun serta tak sediakan hand sanitizer. Bahkan mereka pernah di razia pada giat-giat sebelumnya “pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius