Banjarmasin, BARITO – Realisasi APBN Regional Kalimantan Selatan
Per Mei 2022 ini terpantau sudah memasuki 40,99 persen. Cakupan itu pertanda baik artinya perekomian di masyarakat telah stabil.
Bila dibanding tahun sebelumnya, dimana masih tinggi-tingginya kasus Covid-19. Cakupan 40 persen lebih di semester pertama ini tentu meningkat signifikan.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel
Sulaimansyah, mengatakan, Masih tingginya permintaan ekspor batubara dan CPO denga harga jual tinggi menyebabkan terjadinya surplus perdagangan di Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2022 yaitu tercatat sebesar US$ 1,75 miliar.
Di sisi impor juga mengalami pertumbuhan seiring peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat namun tidak sebesar pertumbuhan ekspornya.
Hal tersebut telah berdampak pada pendapatan negara yang berhasil dihimpun di wilayah Kalimantan Selatan sampai dengan bulan Mei 2022 tercatat sebesar Rp.6,97 Trilyun ( 65,62 % dari target ) .
Jumlah tersebut meningkat sebesar 79,28 % dari periode yang sama tahun yang lalu dengan selisih lebih tinggi sebesar Rp. 3,08 Trilyun. Sementara itu di sisi belanja negara sampai dengan bulan Mei 2022 di wilayah Kalimantan Selatan sudah direalisasikan belanja negara sebesar Rp.9,41 Trilyun.
“Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi belanja negara pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp. 10,01 trilyun,” katanya dalam press realise realisasi APBN Kalsel.
Ditanya terkait Gaji 13 yang diterima ASN, TNI, Polri, pensiunan. Gaji yang diberikan dan setelah diuji ternyata memberikan pengaruh 0,11 persen pemulihan ekonomi. Itu karena meningkatnya daya beli masyarakat.
kemampuan Pembayaran gaji ke tiga belas akan dilakukan mulai tangal 1 Juli 2022, setelah pengajuan Surat Perintah Membayar oleh masing-masing Satuan Kerja kepada KPPN setempat, mulai tanggal 24 Juni 2022.
Dikatakan, setelah diterbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh KPPN
maka gaji ketiga belas langsung masuk ke
rekening masing-masing pegawai.
“Komponen pembayaran gaji ketiga beas
terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum serta 50 % tunjangan
kineria sesuai jabatan, peringkat dan kelas.
Penulis : Hamdani