Rebut Kembali Status Ibukota Provinsi, Pemko Rencanakan Melapor ke DPOD

Banjarmasin, BARITO – Pemko Banjarmasin secepatnya akan melakukan upaya lain meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan Undang – Undang (UU) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022.

Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Ahli Hukum Wali Kota Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun. Lukman menyatakan, upaya lain untuk mengembalikan Ibu Kota Kalsel ke Banjarmasin yakni melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

“Kita hari ini kalah. Jadi nanti kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, atau Eksekutif Review. Secepatnya secara administrasi akan kita jalankan,” ucapnya pasca pengumuman putusan MK, Kamis (29/9) lalu.

Langkah itu menurut Lukman, sesuai hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Pemerintah Pusat.

Dimana lanjut Lukman, Wali Kota, Ibnu Sina akan melayangkan surat kepada pimpinan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yakni Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin.

“Kita mencoba dengan langkah-langkah terukur. Misalnya kajian-kajian. Perjuangan itu dalam rangka pendekatan administratif,” jelasnya.

“Kalau persoalan mencabut itu antara Pemerintah Daerah dengan Mendagri. Artinya kita mengalah untuk berjuang lagi,” sambung Lukman.

Ia menerangkan, dalam upaya eksekutif review tersebut tidak ada persidangan. Melainkan hanya berupa presentasi, yang menyampaikan aspirasi masyarakat dan kajian histori.

Meski diakuinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, namun setidaknya Eksekutif Review itu bisa meninjau ulang putusan MK

“Sesegeranya bagian hukum menelaah. Perjuangan ini memang membutuhkan waktu,” pungkasnya.

Upaya Judicial Review Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya rontok.

Sebagaimana diketahui, Ketua MK, Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9).

Baik yang dilayangkan oleh perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), maupun Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).

Paling mengejutkan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan.

Penulis : Hamdani

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI