Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

KORBAN KDRT - Karena rebutan anak, pelaku nekat aniaya istri, Sabtu (5/10/2024) malam. (foto:ilustrasi)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial WNM (31) ini mengalami luka lebam di mata dan hidung berdarah, Sabtu (5/10/2024) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Dia dianiaya suaminya di rumahnya di Kampung Melayu Gang Gotong Royong Kelurahan S eberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah

Tak terima menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) wanita yang tinggal di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun mengadukannya ke polisi.

Pelaku berinisial FR (34) ini kemudian diamankan pihak Polresta Banjarmasin. Selanjutnya
Warga Melayu Laut Banjarmasin Tengah itu dijemput dari rumahnya. Dengan barang bukti beberapa saksi dan Surat Visum.

Menurut keterangan korban pergi ke TKP untuk membawa anaknya dari rumah pelaku, sesampainya di rumah terjadi rebut-merebut anak. Tidak lama kemudian terjadi cekcok dan tersangka memukul korban yang mengakibatkan mata lebam dan hidung berdarah.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya keMapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.Namun sebelumnya mereka diminta mediasi dulu agar KDRT itu tidak sampai ke polisi atau meka hijau.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cincin Kurniadi melalui Kasar Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (10/10/2024) mengatakan setelah dua hari menerima pengadian itu pihaknya bergerak mengamankan pelaku.

Kemudian pada Senin (7/10/2024) malam pukul 21.44 Wita Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil mengamankan terlapor. Selanjutnya pelaku KDRT dijerat sesuai UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana Pasal 44 Ayat (1).

Dia menyatakan, untuk motif KDRT soal perebutan anak, sejauh ini pisah ranjang. Selanjutnya pelaku kecewa sebelumnya ada berjanji dari istrinya akan membawa anaknya ke rumah pelaku.

” Diduga korban tidak menepati janji mengantar anak hingga pelaku marah. Disamping itu mereka sudah tidak tinggal serumah lagi. Jadi anak kadang dibawa pelaku maupun tinggal sama istri secara bergantian,”pungkas Eru Alsepa.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Sidang Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri, Ahli : Hasil Audit Internal Harus Dikonfirmasi!

‘Terbukti’ Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun

FKPWK Apresiasi OTT KPK di Kalsel, Rachmad Fadillah: Investigasi dan Audit Dinas di Kabupaten dan Kota yang Terindikasi