Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama
Muhammad Rizky Saputra (22) menjadi korban penganiayaan, Minggu (22/5/2022) petang sekitar pukul 18.15 Wita. Akibatnya ia mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang dan memar punggung.
Penganiayan itu terjadi di
Jalan Veteran Km 4 tepatnya di depan warung makan Coba Rasa Kelurahan Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur. Kakak korban pun tidak terima, hingga Muhammar Rapii (25) melaporkan kejadian itu ke polsek terdekat.
Menurutnya, korban warga Jalan Veteran Gang H Asmuni Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur itu melaporkan pelaku berinisial MAA (32). Tersangka seorang
Juru Parkir, warga Jalan Veteran Komplek A.l Yani I Kelurahan Pengambangan Kecamatan. Banjarmasin Timur itu pun diciduk polisi beberapa jam kemudian.
Menurut keterangan pelapor, dirinya mendengar kabar korban usai kejadian sudah berada di rumah sakit. Karena diduga telah dianiaya oleh seterunya. dan korban saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Banjarmasin.
Dari pengakuan pelaku dalam melakukan penganiayaan tersebut, awalnya MAA membanting badan korban dengan cara menendang bagian belakang kaki korban. Kemudian tangan kanannya mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke tanah dengan posisi kepala bagian belakang membentur aspal.
Setelah korban terjatuh dan kepala korban membentur aspal, kemudian pelaku memukul beberapa kali kepala korban dengan menggunakan tangan kanan. Sehingga kepala bagian belakang korban beberapa kali terbentur ke aspal.
Kemudian atas pengakuan pelaku tersebut anggota Buser Polsek Banjarmasin timur membawa pelaku ke kantor PolsekTimur guna diproses lebih lanjut.
Pelaku mengungkapkan penganiayaan itu karena korban meminta kepadanya untuk bergantian menjaga parkir mobil di siang hari.
Pelaku mau saja berbagi jatah jam parkir dengan korban, tapi pelaku jaga parkirnya pada siang hari. dan korban jaga parkir pada malam hari tapi korban tidak mau dan menolak .
Korban menginginkan jaga parkir di siang hari juga bergantian dgn pelaku. Karena siang lebih ramai parkiran tersebut. Lalu terjadi pertengkaran dan dilanjutkan perkelahian.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP Timur Yono mengatakan, pelaku aniaya itu suda dibekuk malam harinya sekitar pukul 21.15 Wita. Tepatnya di Jalan Sungai Bilu Laut, okeh anggota Buser dipimpinnya.
“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman diatas lima tahun,”pungkas AKP Timur Yono.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius