Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus penusukan maut di Jalan Sungai Mesa Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (14/11/2022) malam sekitar pukul 23.30 Wita direkonstruksi Ulang. Akibat perkelahian itu korban bernama AP (24) ditusuk di bagian dada sebelah kanan dan tangan kanan.
Dalam adegan ulang yang berlangsung di halaman Sat Samapta Mapolresta Banjarmasin itu tersangka berinisial AHAI (29) melakukan penusukan di adegan ke 15 dan 16 dari sebanyak 22 yang diperagakan.
Akibatnya korban seorang wakar warga Jalan Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu tewas di tempat kejadian.
Baca Juga: Kasus Laka Maut yang Tewaskan Penyapu Jalan Diselesaikan secara Kekeluargaan
Pelaku warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian sempat kabur, namun berhasil diamankan berkat pendekatan kepada pihak keluarga. Selanjutnya pelaku menyerahkan diri dan diamankan di belakang terminal Km 6 Banjarmasin Tmur, Selasa (15/11/2022) pagi sekitar pukul 09.30 Wita lalu.
Peristiwa itu bermula dari korban diajak temannya untuk gabung menggelar pesta bersama pelaku, korban duduk meja di tepi jalan lalu didatangi pelaku.
Kemudian pelaku langsung mengeluarkan sajam dari pinggangnya dan menusuk terhadap AP dengan sajam badik menggunakan tangan kiri dilakukan karena tersangka tidak senang dengan tingkah laku korban.
Sementara barang bukti (barbuk) tersebut dilemparkan ke sungai saat melarikan diri dari TKP. Kemudian korban ditolong oleh temannya Ade Setiawan dengan mengevakuasi ke IGD RSUD Ulin, namun korban dinyatakan.sudah tidak dapat ditolong karena tak bernyawa lagi.
Baca Juga: Keluarga Besar Putra Putri Polri Kalsel Miliki Nahkoda Baru
Ironisnya pelaku ini masih dalam status Napi Bebas Bersyarat dari Lapas Cempaka Banjarbaru, dengan kasus 351 KUHP di wilayah hukum Banjarmasin Tengah. Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut ibu dari korban yang bernama Rina melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan secara cepat melakukan pengejaran terhadap Pelaku.
“Kami amankan pelaku kurang dari 12 Jam dari kejadian. Kami bersama TIM Gabungan yakni Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Tengah saat amankan pelaku. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 338 KUHP,”pungkas Thomas.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
1 comment
[…] 6 Desember 2022 Top Posts Seorang Pria di Tanbu Cabuli Anak Tirinya Dibawah… Rekon Perkelahian Maut di Sungai Mesa, Korban Tewas… Merawat Tubuh dan Menjaga Kehamilan yang Sehat Karlie Hanafi : Kasus Kekerasan Anak Di […]