Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suaminya hanya Pelaku Tunggal, Rasidah Protes 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – REKONSTRUKSI kasus tewasnya H Bahrudin alias Udin (48) akibat ditusuk dan ditembak tersangka Much  Irfan (44) mendapat protes dari isteri korban. Pada rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Banjarmasin Utara , Kamis  (22/7/2020) siang, isteri korban yang I bernama Rasidah (45) hadir saat itu. Usai rekonstruksi sang istri  protes terhadap kepolisian. Bahkan saat adegan berlangsung sang isteri   sempat adu mulut dengan pelaku namun  dilerai penyidik yang bertugas.

Didampingi Penasehat Hukum (PH)  Aulia Azizah SH, kepada wartawan Rasidah menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati. “Saat kejadian saya juga melihat suami saya dikeroyok dan ditembak tiga kali hingga ditusuk. Itu namanya pembunuhan berencana saya melihatnya, pelaku itu menembak tiga kali,”tangisnya.

Keluarga korban lainnya juga menyesalkan, karena seharusnya teman pelaku  juga turut serta jadi tersangka pembunuhan. Namun karena tidak ada saksi yang melihat sehingga hanya Much Irfan yang menjadi pelaku tunggal. “Warga tidak ada yang mau menjadi saksi,”kesal ipar Rasidah itu .

Pada rekonstruksi diperagakan   saat  Much Irfan (44) datang bersama dua temannya dan mendatangi korban, Senin (29/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Tanpa basa-basi pelaku warga Jalan Patih Rumbi Gang 3 No 156 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng menagih utangnya.

Karena korban warga Jalan Kayu Tangi Ujung RT 40 RW 03 Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara belum mau bayar, pelaku mengeluarkan senpi jenis Airsoft Gun. Korban pun berusaha merebut senpi   pelaku yang  mundur ke luar halaman Karena terdesak, pelaku mengeluarkan sajam dari balik kantong sebelah kiri dan berusaha menusukkannya

Korban yang sudah mulai terluka balik ke halaman rumahnya, sementara pelaku masih tak puas hingga mendatangi kembali. Di halaman rumah korban kembali cekcok dan pelaku menendang korban hingga terjatuh duduk. Pelaku kemudian mendekati dan menembak  korban dengan senpi

Korban yang masih bisa bangun  berusaha mengejar pelaku, namun beberapa puluh meter terjatuh dan dilarikan ke RS Moch Ansari Saleh. Hanya satu jam korban dirawat secara intensif, kemudian meninggal dunia.

Seperti diketahui, pelaku yang kabut ditangkap polisi  Rabu (1/7/2020) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Tersangka dibekuk di Pelabuhan Trisakti saat mau naik kapal untuk kabur pulang ke Madura Jatim.

Dari tangan pelaku  ditemukan barang bukti Motor Air Soft Gun dan pisau belati. Kasus utang sewa truk itu sendiri sebesar Rp 7,5 Juta sudah ditagih beberapa kali, namun  belum jdibayar.

Akibat kejadian itu korban ditusuk tersangka dengan senjata tajam (sajam) sebanyak tujuh mata luka. Usai menghabisi korban, pelaku membuang sajam beserta sarung atau kumpang senjata tajam warna coklat.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan,  pemicu pembunuhan itu karena hutang piutang. “Akhir tahun tadi mereka dimediasi  pihak Bhabinkamtibmas,”ungkapnya.

Dalam penangkapan itu,  pihaknya Polsek Utara dibantu Tim Gabungan dengan Jatanras Sat Reskrim, dan Resmob Polda Kalsel. “Kini tersangka  dijerat sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar