Banjarmasin, BARITO – REKONSTRUKSI kasus tewasnya H Bahrudin alias Udin (48) akibat ditusuk dan ditembak tersangka Much Irfan (44) mendapat protes dari isteri korban. Pada rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Banjarmasin Utara , Kamis (22/7/2020) siang, isteri korban yang I bernama Rasidah (45) hadir saat itu. Usai rekonstruksi sang istri protes terhadap kepolisian. Bahkan saat adegan berlangsung sang isteri sempat adu mulut dengan pelaku namun dilerai penyidik yang bertugas.
Didampingi Penasehat Hukum (PH) Aulia Azizah SH, kepada wartawan Rasidah menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati. “Saat kejadian saya juga melihat suami saya dikeroyok dan ditembak tiga kali hingga ditusuk. Itu namanya pembunuhan berencana saya melihatnya, pelaku itu menembak tiga kali,”tangisnya.
Keluarga korban lainnya juga menyesalkan, karena seharusnya teman pelaku juga turut serta jadi tersangka pembunuhan. Namun karena tidak ada saksi yang melihat sehingga hanya Much Irfan yang menjadi pelaku tunggal. “Warga tidak ada yang mau menjadi saksi,”kesal ipar Rasidah itu .
Pada rekonstruksi diperagakan saat Much Irfan (44) datang bersama dua temannya dan mendatangi korban, Senin (29/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Tanpa basa-basi pelaku warga Jalan Patih Rumbi Gang 3 No 156 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng menagih utangnya.
Karena korban warga Jalan Kayu Tangi Ujung RT 40 RW 03 Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara belum mau bayar, pelaku mengeluarkan senpi jenis Airsoft Gun. Korban pun berusaha merebut senpi pelaku yang mundur ke luar halaman Karena terdesak, pelaku mengeluarkan sajam dari balik kantong sebelah kiri dan berusaha menusukkannya
Korban yang sudah mulai terluka balik ke halaman rumahnya, sementara pelaku masih tak puas hingga mendatangi kembali. Di halaman rumah korban kembali cekcok dan pelaku menendang korban hingga terjatuh duduk. Pelaku kemudian mendekati dan menembak korban dengan senpi
Korban yang masih bisa bangun berusaha mengejar pelaku, namun beberapa puluh meter terjatuh dan dilarikan ke RS Moch Ansari Saleh. Hanya satu jam korban dirawat secara intensif, kemudian meninggal dunia.
Seperti diketahui, pelaku yang kabut ditangkap polisi Rabu (1/7/2020) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Tersangka dibekuk di Pelabuhan Trisakti saat mau naik kapal untuk kabur pulang ke Madura Jatim.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti Motor Air Soft Gun dan pisau belati. Kasus utang sewa truk itu sendiri sebesar Rp 7,5 Juta sudah ditagih beberapa kali, namun belum jdibayar.
Akibat kejadian itu korban ditusuk tersangka dengan senjata tajam (sajam) sebanyak tujuh mata luka. Usai menghabisi korban, pelaku membuang sajam beserta sarung atau kumpang senjata tajam warna coklat.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan, pemicu pembunuhan itu karena hutang piutang. “Akhir tahun tadi mereka dimediasi pihak Bhabinkamtibmas,”ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya Polsek Utara dibantu Tim Gabungan dengan Jatanras Sat Reskrim, dan Resmob Polda Kalsel. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius