Rekonstruksi Levie Prisilia, Ada Aksi Bakar Dupa Hingga Tusukan Gunting Dalam Mobi Swift Berdarah

Gambut, BARITO – Herman (25) pelaku pembunuhan sadis dengan menggorok leher Levie Prisilia (35) tampak dengan dingin memperagakan rekonstruksi sebanyak 83 adegan.

Rekonstruksi dimulai dari Herman mendatangi rumah korban guna membicarakan ritual yang akan digelar malam hari. Tersangka datang ke rumah korban pukul 16.00 WITA dan sempat berpapasan dengan dua saksi utama: Agus Jayadi dan Patmilawati.

Setelah itu, tersangka pergi ke pasar untuk membeli perlengkapan ritual yang dijadwalkan malam harinya di Hotel Aston Banua. Sebelum ritual, saksi Agus Jayadi seorang sopir korban, sempat mendatangi Hotel Aston Banua untuk memesan kamar yang akan digunakan ritual. Tapi, kamar hotel sedang penuh, dan keduanya bergeser ke counter ATM di pelataran hotel.

Salah seorang satpam hotel, Fahrul Zaini, sempat mendatangi keduanya. Alhasil, Levie dan Herman berpindah ke tepi Jalan Ahmad Yani Kilometer 11, Kecamatan Gambut. Keduanya sepakat menggelar ritual di dalam mobil pada Jumat (23/11) dini hari.

Di tengah ritual, handphone milik korban berdering dan ritual sempat terhenti. Kemudian ritual dimulai lagi tetapi korban berulang kali memindahkan handphone dari dashboard ke tangan korban, sebelum ditaruh lagi ke dashboard mobil. Sikap korban ini memicu tersangka kalap.

Saat pelaku marah-marah, korban justru menyebut Herman tidak bisa melakukan ritual. Mendengar perkataan itu, tersangka Herman naik pitam dan marah. Tanpa pikir panjang, Herman segera menusukkan gunting yang semula untuk memotong kain bahalai — kain jarik yang dipakai Levie.

Pelaku menusuk tubuh korban dari tusukan pertama di bagian perut. Setelah itu tersangka mencekik leher korban, lalu selanjutnya menusukkan gunting ke bagian leher berulang kali. Aksi keji itu membuat korban tewas dalam keadaan mata melotot dan kepala miring ke sebelah kanan dengan luka tusuk yang terlihat seperti gorokan.

Kasat Reskrim Polres Banjar didampingi Kapolsek Gambut AKP Purnoto mengatakan, pihaknya jugamenghadirlan lima saksi. Terdiri dari sopir korban bernama Agus  Jayadi dan istrinya Familawati alias Mila pembantu rumah tangga Levie.

Saksi, dua karyawan shoroom Mursidi dan Fendi, satpam Fahrul Zainai  saat berada menemukan mobil berdarah tersebut usai kejadian. Menurut saksi  Agus, dirinya  baru sekali ketemu pelaku, waktu itu disuruh kotban menjaga anak Levie bersama istrinya.

“Untuk rekon sebanyak 86 adegan, namun ada tambahan beberapa adegan. Mulai dari awal sampai akhir pembunuhan. Seperti ada tusukan di dada korban,” katanya.

Adegan tambahan itu, pelaku bertemu di rumah dari tempat pembicaraan dan sempet diberikan duit untuk beli makanan kain keperluan ritual

Seperti diketahui, korban marah-marah kepada pelaku hingga langsung. tersinggung. “Untuk pelaku dijerat sesuai tindak pidana  kekerasan Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP hukuman 15 tahun,”tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Martapura  Apriady didampingi Eka K Putra menambahkan, pihaknya akan menunjuk jaksa untuk meneliti berkas dan rekon tersebut. Apabila  bekas itu sudah lengkap dan tipe 21 dan sudah siap segera disidangkan. Untuk  motifnya tidak bisa memastikan dulu sekarang karena nanti perlu pembuktian perbuatan tersangka  di persidangan nanti,”singkatnya.

Arsuma

 

 

Related posts

Dianiaya Tetangga yang Diduga Mabuk di Belitung Darat, Ayah dan Anak Mengalami Luka Tusuk

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Jaga Kondusifitas Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS