Rektor ULM Curiga Ada Sindikat Gelar Guru Besar

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Rektor ULM Prof. Akhmad

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof Ahmad Alim Bachri menaruh curiga atas merebaknya berita dugaan rekayasa syarat guru besar yang melibatkan 11 dosen di Fakultas Hukum ULM. Dia menduga para dosen tersebut terperangkap ulah sindikat guru besar.

Hal itu disampaikannya ketika ditemui Barito Post, Selasa (9/7/2024). Menurut, pihak ULM menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap tim pemeriksa internal yang diajukan, untuk kemudian melakukam penelusuran mendalam.

‘’Kami sedang menunggu surat rekomendasi dari Kemendikbudristek melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran akademis itu,’’ ujar guru besar ilmu ekonomi itu.

Baca Juga: Bakesbangpol Provinsi Kalsel Bersama Media Tangkal Hoaks

Setelah mendapat suratnya, imbuh Rektor, tim segera bekerja dan menargetkan secepatnya kasus akan mendapatkan kejelasan. ‘’Kami akan melakukan pemeriksaan satu persatu dosen yang bersangkutan,’’ ujarnya.

Ahmad mengaku dirinya tidak serta merta menyalahkan dosen yang mengajukan guru besar. ‘’Takutnya pemohon telah menjadi korban  sindikat atau oknum yang memanfaatkan mereka melakukan praktik jalan mulus guru besar,’’ ujarnya.

“Jika surat keluar, nanti satu per satu dosen yang bersangkutan akan diperiksa. Saya menduga ada sindikat yang bermain. Dan, dosen tidak mesti disalahkan, melainkan hanya jadi korban. Jadi nanti kita akan melakukan penelusuran terkait sindikat ini dan ini juga harus dibasmi,” imbuh Ahmad.

Rektor mengaku pihaknya bisa mengambil hikmah dari mencuatnya pemberitaan yang menyorot ULM sekarang ini. ‘’Dari itu justru bisa belajar agar lebih selektif lagi dalam urusan apapun, tak terkecuali permohonan guru besar,’’ ujarnya.

Prof Ahmad Alim pun menyerukan kepada semua fakultas di ULM yang mendapat pengajuan guru besar, agar lebih berhati-hati dan melakukan pemeriksaan sebelum melangkah jauh atau menjalankan SOP sebelum urusan keluar.

Baca Juga: Warga Sungai Bakau Pungut Ribuan Kilogram Sampah Di Pantai, Program ‘Bulan Cinta Laut’

Permasalahan yang kini mendera ULM, menurut dia, tidak menjadi halangan untuk melanjutkan proses pengajuan guru besar perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan ini.

“Saya rasa kejadian ini dapat menjadi hikmah, kami bisa lebih selektif dan semakin menjalankan SOP. Urusan kita hanya mengusulkan guru besar, namun kementerian melalui assesornya yang berhak meluluskan guru besar,” tutupnya.

Senada, Wakil Rektor l ULM Iwan Aflani menyampaikan, persoalan dugaan pelanggaran integritas akademik itu tidak mengganggu jalannya permohonan guru besar baru. ‘’Pengajuan guru besar adalah hak setiap orang, sehingga tidak ada alasan untuk menahan,’’ ujarnya.

Pihak ULM justru terus mendorong para dosennya untuk melanjutkan jenjang sebagai ilmuan besar itu.

“Ini tidak menghalangi kami untuk terus mencetak guru besar. Tahun ini sudah ada 124 calon guru besar yang sudah disetujui, mudahan tahun ini atau tahun depan sudah selesai,” ucapnya.

Terkait kemudian hari telah ditemukannya bukti bahwa 11 dosen itu bersalah, dia mengakui, bisa saja status guru besar mereka akan dicabut dan pangkatnya akan diturunkan. Namun, imbuh Iwan, hal itu ranahnya kementrian yang berwenang memberikan sanksi.

“Terkait apa pun hasilnya kita serahkan kepada kementerian,’’ katanya.

Baca Juga: Agar Bisa Lebih Bersaing, IKM Banjarmasin Dibekali Kemampuan Pengelolaan Ekspor

Sebagaimana diberitakan, kabar tak sedap mendera Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang tengah gencar meningkatkan peringkat sebagai kampus berkualitas di Tanah Air.  Investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap sebelas dosen Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar.

Rekayasa itu salah satunya diduga mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator. Mengutip laman Kemendikbud Ristek, disebutkan bahwa jurnal predator adalah sebuah jurnal internasional yang dalam proses untuk menerbitkannya tidak melalui proses review dan tidak melalui proses penyuntingan dengan baik dan benar.

Jurnal ini seringkali memangsa para penulis dengan cara membebankan biaya publikasi dan berjanji manuskrip akan diterbitkan segera.

Terkait itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah bersurat kepada Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri. Rektor diminta membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini.

Ahmad Alim Bachri mengatakan, permasalahan ini menjadi perhatian serius pihaknya. Menurut Rektor, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian. Atas arahan Kemendikbudristek, ULM membentuk tim internal yang bertugas untuk mengusut kasus ini.

“Tim khusus telah dibentuk, saat ini sedang didalami di internal ULM. Setelah itu dikomunikasikan dengan kementerian dan ini sesuai dengan arahan kementerian,” ujarnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment