Rem Blong dan Kelebihan Muatan Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha, didampingi Humas Ipda Sunarmo

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyebab tabrakan beruntun di Jalan S Parman, tepatnya dekat Jembatan Kembar Kayu Tangi, Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (11/1/2025) malam, akhirnya terungkap.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha, didampingi Humas Ipda Sunarmo, kepada awak media pada Senin (13/1/2025) menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh rem blong pada truk tronton bernomor polisi AB 8978 EQ yang mengangkut peti kemas, ditambah muatan yang melebihi kapasitas.

“Truk tersebut mengalami rem blong, sehingga menabrak tiga mobil di depannya, dua sepeda motor, dan satu sepeda motor lain yang berada di tepi jalan sebelah kiri,” ujar Edwin di Mapolresta Banjarmasin.

Menurut hasil pengecekan, truk tersebut membawa muatan yang jauh melebihi kapasitas. Kapasitas maksimal truk seharusnya 11 ton, tetapi berdasarkan surat jalan, truk mengangkut 24 ton, atau kelebihan 13 ton.
“Kelebihan muatan ini diduga menjadi penyebab rem gagal berfungsi. Muatan berlebih menyebabkan rem menjadi panas hingga tidak dapat bekerja dengan optimal,” tambah Edwin.

Berdasarkan rekaman CCTV, truk tronton tersebut mengalami rem blong saat melintasi Jembatan Pangeran di Jalan S Parman. Setelah melaju turun, truk menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter yang berada di depannya hingga terseret. Selanjutnya, truk menyeruduk dua sepeda motor lain, yakni Yamaha Aerox dan Honda Supra X.

Setelah menghantam sepeda motor, truk menabrak mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam yang terseret ke depan hingga mengenai mobil Honda HR-V berwarna putih, Honda Jazz berwarna biru, dan akhirnya menabrak truk tronton lain yang berada di depan.

AKP Edwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sopir truk, Wahyu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Saat ini, sopir belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan status hukumnya,” tutup Edwin.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar