Banjarmasin,BARITO – Momen Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Termasuk para WBP di Kalimantan Selatan (Kalsel) Karena di setiap peringatan HUT RI mereka mendapatkan remisi termasuk Peringatan HUT ke 77 RI Tahun 2022 ini.
Sebanyak 6.958 WBP dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lingkup Kanwil Kemenkumham Kalsel
menerima remisi kali ini.
Pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.
Besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani.
Dari aspek kategori WBP, jumlah penerima remisi paling banyak yakni WBP kasus narkotika sebanyak 4.550 orang lalu 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi.
Dari 6.958 WBP penerima remisi, ada 255 WBP dan Andikpas mendapat RU-II yang dapat langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi.
Penyerahan remisi termasuk kepada para Andikpas di momen Peringatan HUT RI ke 77 tahun secara simbolis dilakukan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bersama Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (17/8/2022).
Penyerahan remisi menjadi momen haru yang tak dapat disembunyikan para Andikpas penerima remisi.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly melalui amanatnya yang dibacakan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor menyampaikan, remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalamn mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.
“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang,” kata Gubernur membacakan amanat Menkumham RI.
“Bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” lanjutnya.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, pemberian remisi adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat.
Khususnya di momen ini kembali diingatkannya bahwa kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.
“Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegas Lilik.
Penulis / Editor: Mercurius