Resahkan Masyarakat, Manusia Silver Disidang Tipiring

Manusia silver dan 8 orang kainnya yang kedapatan ngemis dimuka umum disidang tipiring.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Hakim tunggal Fidiawan SH akhirnya mendenda masing-masing Rp50 ribu kepada 9 orang yang terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Samapta Polda Kalsel Senin (28/7) malam.

Dalam putusannya, Fidiawan mengatakan apabila mereka tidak bisa membayar maka dikenakan hukuman selama 3 hari.

Mereka yang terjaring Pekat oleh Fidiawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 504 KUHP tentang Kependudukan.

Baca Juga: Ini Kata Kapolres HST Motif Pelaku Bunuh Abah Nateh

Pasal 504 KUHP dengan tegas dijelaskan bahwa barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

Kuasa Penuntut Umum dari Samapta Polda Kalsel Lugianto mengatakan kalau mereka telah mengamankan sebanyak 9 orang gepeng baik pengamen, pengemis, dan gelandangan dalam operasi pekat yang rutin dilaksanakan.
“Kita memang rutin menggelar razia penyakit masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif,” katanya.

Baca Juga: Tak Bisa Kembalikan Motor Pinjaman, ABG Habisi Kakek 73 Tahun di Loksado HSS

Kesembilan orang tersebut diamankan di simpang empat lampu merah play over, simpang empat belitung, dan dekat Ramayana Jalan Pangeran Antasari.

Ada manusia siver, pengamen, dan pengemis, dan ada satu saat diamankan sedang mabuk minuman keras oplosan
“Mereka yang terkena razia lantas kita giring ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring,” ujar Lugianti.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jalan Dilewati Peserta Karnaval HUT ke 498 Banjarmasin, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman