Reses Dewan saat Libur Nasional, Ini Jawaban Kepala Bakeuda Kalsel

Anggota DPRD Kalsel saat menghadiri rapat paripurna.(foto : sophan/brt)

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di bulan Oktober 2020 ini menjadwalkan kegiatan reses bagi para wakil rakyat di Rumah Banjar, yang akan kembali turun ke masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi para konstituen.

Agenda reses itu mulai dilaksanakan tanggal 27 hingga 31 Oktober, namun reses anggota dewan ini bertepatan libur nasional yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dari tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 atau selama 5 hari.

Karena kegiatan reses bertepatan libur nasional atau diluar hari kerja, sementara reses juga menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apakah kegiatan tersebut dibenarkan atau tidak bertentangan dengan aturan terkait penggunaan anggaran dari duit rakyat (APBD)?

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur memberikan penjelasan kepada wartawan saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin (26/10/2020).

Menurut Agus, agenda kegiatan reses anggota DPRD Kalsel bertepatan hari libur nasional yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat, ini memang diluar perkiraan kondisinya seperti itu, namun dicontohkannya saat ada libur, pihaknya di Bakeuda tetap dibolehkan menerima pendapatan daerah.

Lanjutnya sementara kegiatan reses anggota dewan ini kalau melihat dari asaz kewajaran, karena dari kegiatan reses ini berhubungan langsung dengan masyarakat untuk bertemu atau bertatap muka dengan masyarakat.

“Kegiatan itu boleh saja meski di hari libur, karena hanya ingin mencari masukan atau aspirasi dari masyarakat,” ujar Agus.

Sedangkan dikaitkan dengan penggunaan anggarannya. Agus menjelaskan pembayaran itu bisa dilakukan dimuka atau setelah berakhirnya kegiatan tersebut, tapi yang penting bisa melaksanakan kegiatan bersama masyarakat, sementara masyarakat tidak mengenal hari atau waktu tertentu saja.

“Soal pembayaran, itu bisa panjar atau di akhir pelaksanaan kegiatan,” tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin ketika dikonfirmasi menyatakan agenda reses anggota dewan sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

“Banmus sudah menjadwalkan agenda reses dan itu kita laksanakan,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan selain telah dijadwalkan oleh Banmus, agenda itu juga sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel, sehingga tetap kita laksanakan.

“Walaupun bertepatan libur nasional, agenda reses tetap kita laksanakan,” pungkasnya.

 

Penulis : Sopian

Related posts

Arifin-Akbari Programkan Rp1 Miliar Untuk Kelurahan dan Peningkatan Dana Operasional Ketua RT/RW Rp1 Juta/Bulan

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Muhidin-Hasnur Pendaftar Kedua di Pilgub Kalsel 2024