Residivis ini Kembali Berulah, Total Kurang Lebih 2 Kg Sabu Siap Diedarkan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Ilustrasi sidang (balipost.com)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Muhammad Noor nampak hanya bisa mengiyakan keterangan dua saksi petugas dari Ditnarkoba Polda Kalsel yang mengatakan kalau mereka mengamankan kurang lebih 2 kg sabu yang sudah dipaket-paket dari tangan terdakwa.

“Benar apa yang saksi katakan ini,” ujar ketua majelis hakim Asni Meriyenti SH.MH.

“Benar bu hakim,” ucap terdakwa pelan pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

Kedua saksi adalah Riantoro dan Fahruzi yang berhasil mengamankan terdakwa pada Mei 2024 lalu di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel.

Kedua petugas ini juga mengatakan penangkapan terdakwa berdasarkan informasi yang mereka dapat kalau resedivis ini sering melakukan aktifitas jual beli narkoba.
“Mendapat informasi, beberapa hari aktifitasnya kita ikuti,” ujar saksi Riantoro.

Pada kejadian, terdakwa sedang menaruh seberat 50 gram sabu di Jalan Semangat Dalam Kecamatan Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala. “Pada saat iti kita bergerak dan mengamankannya,” ucap saksi.

Usai ditangkap petugas melakukan pengembangan
dengan menggeledah rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Novi Ansari. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu berat kotor 1.725 gram yang terbungkus dengan teh China Merk Guanvinwang warna gold dan barang bukti lainnya.

Dari pengakuan terdakwa, sabu dia dapat dari Noor (DPO), kemudian dipaketkan menjadi 10 paket dan siap untuk diedarkan. Dari 10 paket, 3 paket sekitar 300 gram lanjut saksi, menurut terdakwa sudah laku dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp6 juta.

Atas perbuatannya, JPU Andre Kurniawan, SH menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment