Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang residivis jambret berinisial AR (41) kembali ditangkap polisi setelah merampas gelang emas seorang pengendara motor di Jalan Soetoyo S, Gang 20, Kelurahan Telaga Biru. Aksi kejahatan yang terjadi sekitar seminggu lalu itu baru terungkap ke publik setelah polisi menggelar kasusnya, Kamis (20/3/2025).
AR bersama rekannya yang masih buron membuntuti korban yang mengenakan gelang emas 99 seberat 25 gram. Saat situasi sepi, mereka memepet korban dengan sepeda motor Honda Sonic, lalu AR menarik paksa perhiasan itu. Korban terjatuh dari motor, sementara para pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp38,7 juta dan melapor ke Polsek Banjarmasin Barat. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AR di rumah istrinya di Jalan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Minggu (16/3/2025) sore.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso, mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial FR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menegaskan kasus ini menjadi atensi karena sempat viral di media sosial. “Kami sudah siapkan tim Macan. Jika FR tidak menyerahkan diri dalam beberapa hari ke depan, tindakan tegas dan terukur akan diambil,” ujarnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya