Residivis Kambuhan. Tertangkap saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
MZ Residivis tiga kali masuk penjara itu saat kedapatan membawa sajam, juga pelaku IN digaruk oleh patroli polisi, Sabtu (28/12/24) malam. ( foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pria berinisial MZ (30) ditangkap karena membawa senjata tajam (sajam), Sabtu (28/12/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Residivis yang tiga kali masuk penjara ini ditangkap di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin Tengah.

Sajam yang dibawa residivis kasus pembunuhan ini panjangnya 24 cm, dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Pelaku yang juga pernah masuk penjara karena kasus penganiayaan itu pun tak bisa mengelak saat dibalik baju atau pinggangnya tersimpan sajam tersebut.

Setelah dicocokkan dengan data pelaku dan juga diakui residivis kasus perkelahian ini juga mengakui sajam itu untuk jaga diri. Tentu saja hal itu tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian, selanjutnya yang bersangkutan diperiksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bermula pada saat anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan patroli, kemudian berhasil mengamankan pelaku yang membawa sajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. Dia pun terancam tak bisa menghirup udara bebas di malam pergantian tahun baru 2024-2025 nanti.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Cincin Kurniadi melalui Kanit Reskrim AKP Eru Alsepa, Minggu (29/12/2024) mengatakan, pelaku pemilik sajam ini sudah tiga kali masuk penjara. Karena itu harus diambil tindakan tegas guna antisipasi yang bersangkutan tidak berulah lagi. Selain MUA, juga diamankan pria berinisial IN juga simpan sajam di TKP yang sama.

“Pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara, makanya kita tidak ini pembawa sajam itu berulah hingga menimbulkan tindak pelanggaran hukum. Kini pelaku MZ dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951” pungkas Eru.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar