Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial MR (52), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, kembali ditangkap polisi. Petani ini digerebek di rumahnya di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa (7/1/2025) malam sekitar pukul 22.26 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,61 gram yang dibungkus plastik klip. Selain itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba turut diamankan, seperti empat sendok dari sedotan, satu timbangan digital merek HARNIC warna silver, dan satu gunting.
Polisi juga menyita beberapa barang lain, antara lain ,eatu kotak permen teens, satu kotak hitam bertuliskan FIFGROUP,satu plester,satu pack plastik klip, satu tas selempang hitam merek YOUNG
Uang tunai Rp1.885.000 hasil penjualan narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku, yang sering menjual narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Banjarmasin Selatan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Barang bukti ditemukan di kamar depan, tepat di atas lantai.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu, menyatakan bahwa MR merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, MR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya