Residivis Pencuri Rantai Jangkar Kapal Tongkang Dibekuk Lagi

PELAKU PENCURI-Karena mencuri rantai jangkar kapal tongkang, Salapudin diciduk anggota Sat Polair Polresta Banjarmasin, Rabu (16/8/2019) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO
Salah satu pelaku pencuri rantai jangkar kapal tongkang bernama Salapudin alias Salap (36), dibekuk anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin, Rabu (16/8/2019) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Dia ditangkap di kawasan Alalak Selatan Gang Ar Ridha Banjarmasin Utara.

Ironisnya pelaku warga Jalan RT 02 RW 01 Banjarmasin Utara adalah residivis yang sama sebelumnya. Salap melakukan pencurian di di perairan Sungai Barito dekat Alalak Selatan Banjarmasin Utara.

Ketika itu tongkang BG RMN 345 sedang berlayar ditarik TB ATK 2014 dan pelaku beraksi, saat itu saksi Klaudius Lau melihat dua orang naik ke tongkang. Dengan cara memutus rantai jangkar tongkang dan jangkar langsung jatuh ke air,

Saksi kemudian melaporkan ke Sat Polair Polresta Banjarmasin terkait pencurian tersebut.
Satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diringkus dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP Jhon Louis Letedera melalui Kasubnit Tindak, Ipda Selamet, Kamis (22/8) mengatakan, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran,”pungkasnya.

Arsuma

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua