Pelaihari,BARITO-Sat Reskrim Polres Tanah Laut dibagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kejadiannya diakhir bulan Juli lalu, setelah dilakukan penyelidikan maka diawal bulan Agustus kemarin dapat terungkap.
Kejadian itu sendiri terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tambang Ulang pada rumah tersangka, awalnya MR sebagai pelapor karena berhubungan keluarga dengan korban. Sebut saja Bunga (14) menjadi korban aksi bejat JH.
Kasat Reskrim Polres Tala Akp Alfin Agung Kamis,(13/8) mengatakan, setelah para saksi-saksi dimintai keterangan maka kasus ini pun dapat terungkap.
Kasat Reskrim menambahkan, pada hari Jum’at, (29/5) dan Sabtu, (1/8) lalu di Kecamatan Tambang Ulang telah terjadi tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, modus operandinya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menawari atau membujuk korban dibelikan sepeda motor, dan memberi sejumlah uang. Namun pelaku menakuti korban apabila tidak mau melayani hubungan seksual maka korban akan disakiti.
“Setelah kejadian tersebut korban menangis kemudian diketahui oleh saksi MH, selanjutnya saudara MH menanyakan kejadian tersebut, dan korban menjelaskan kalau dia telah disetubuhi oleh pelaku, atas kejadian tersebut saksi memberitahu kepada MR dan melaporkan kejadian ke Polres Tala,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku pun dapat diringkus pada hari Sabtu, (8/8) kemarin.
Sejumlah barang bukti dari aksi bejat pelaku terhadap bunga yakni 1 lembar baju kaos perempuan lengan pendek warna hitam putih dan 1 celana pendek perempuan warna ungu.
Pelaku dijerat sebagaimana yang tertuang pada Pasal 81 dan/atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perpu tersebut memperberat sanski bagi pelaku kejahatan seksual yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Penulis: Basuki