Revisi Perda RTRW Provinsi dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, Imbas Ditetapkan PP Pengganti UU Cipta Kerja

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read
Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan gubernur terhadap Raperda Kalsel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023 dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel.

Perlunya perubahan atas dua perda tersebut, imbas dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang serta Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Rabu (15/2/20231).

Baca Juga: Wali Kota Banjarbaru Resmikan Klinik Alifa Farma

Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan gubernur atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 yang naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui Surat Nomor 188.341/00175/KUM pada 30 Januari 2023.

Roy melanjutkan sebagaimana kita ketahui bersama pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.

Diungkapkannya, namun dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang serta Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, maka Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023 dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038 perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini.

Disebutkannya selama ini pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Untuk faktor eksternal yang berpengaruh antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten/kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.

Baca Juga: Pemadanan NIK dan NPWP Mulai Disosialisasikan Disdukcapil

Sedangkan faktor internal, imbuhnya, yang berpengaruh antara lain peta dasar dalam pemetaan, kelengkapan data dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.

“Dengan adanya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 ini dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut,” harapnya.

Ditegaskannya raperda ini juga memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibukota negara dan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Provinsi Kalsel, sehingga dapat meningkatkan tingkat perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam.

Selain itu dengan hadirnya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 ini dapat memberikan pedoman bagi kabupaten/kota se-Kalsel dalam membangun daerahnya untuk beberapa tahun kedepan sehingga dapat bersinergi dalam membangun Kalsel.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Kesempatan Kalsel Jadi Tuan Rumah Pra PON Cabang Karate - Barito Post Kamis, 16 Februari 2023, 01:06 - 01:06

[…] RIVYA Hadir di Kalsel dan Kalteng, Skincare Pertama… Giliran Kalsel Tuan Rumah Pomnas Revisi Perda RTRW Provinsi dan Perda Rencana Zonasi… Diduga Tabrak Lari sebuah Mobil Diamankan Warga di… Geger Dua Bocah Perempuan Tenggelam di […]

Reply

Leave a Comment