Banjarmasin, BARITO – Rencana revitalisasi Pasar Batuah masih optimis diharapkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, meskipun hingga sekarang belum final baik di PTUN maupun Komnas HAM.
Ibnu meyakini, revitalisasi pasti akan dilaksanakan pihaknya, hanya saja masih membutuhkan waktu.
“Ya kita tunggu saja hasilnya, kita menghormari proses kelembagaan negara yang menangani. Tapi saya prediksi ini bisa dilanjutkan dengan sisa waktu yang ada,” bebernya.
Terpisah, sidang gugatan dari warga Kampung Batuah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel atas objek lahan yang dimukim warga di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara , Selasa (26/7).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Berdyan Shonata dan dua anggota Majelis Hakim Ratna Kartiani Sianipar dan Friska Ariesta Aritedi .
Dari penyimakan agenda sidang tersebut, pihak dari Penggugat menghadirkan saksi Arpan Ketua RW 01 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Arpan mengakui, ia bertempat tinggal dikawasan Pasar Batuah sejak tahun 1963, tetapi baru ikut bedagang di Pasar Batuah baru 10 tahun, ujarnya.
Namun saat ditanya Majelis Hakim dan Panasehat Hukum, terkait hal perlengkapan surat. Saksi dari warga hanya bisa menunjukan kuitansi.
Kemudian hal apakah Pemko Banjarmasin ada melakukan sosialisasi terkait Revitalisasi Pasar Batuah ? Saksi pun menjawab, ada.
Dengan rencana Revitalisasi Pasar Batuah itu, apakah Pemko Banjarmasin menawarkan solusi bagi warga Pasar Batuah, ungkap Hakim lagi.
Pemerintah Kota Banjarmasin menawarkan pindah ke rumah susun bagi warga pasar Batuah, sedangkan bagi para pedagang di persiapkan Lapak di Samping Kantor Kelurahan Kuripan serta semua pasar yang ada di Kota Banjarmasin.
Saksi juga mengatakan, warga yang ditawarkan pindah ke Rumah Susun hanya sebanyak 75 kamar sedangkan warga Pasar Batuah jumlah nya lebih 100 KK, bebernya.
Saksi sebagai Ketua RW dan juga saksi tinggal dan berjualan di Pasar Batuah, apakah saksi membayar retribusi ? Para pedagang Pasar Batuah setiap harinya bayar retribusi sebesar Rp 1.000, ujarnya.
Setelah Majelis Hakim mencercar pertanyaan kepada saksi, giliran Penasehat Hukum Tergugat melempar pertanyaan.
“Tadi saksi mengatakan, bahwa berdagang di Pasar Batuah itu sudah lebih 10 tahun. Saksi mendapatkan lapak dan tempat tinggal di lokasi Pasar Batuah itu apakah membeli atau menebus,” tanya pihak tergugat.
Saksi menjawab, bahwa tempat yang di tinggalinya merupakan warisan orang tuanya. Kemudian suratnya diakui ada, namun belum ditunjuka ke hakim.
Sidang yang berlangsung lebih satu jam ini berjalan dengan lancar dan para penasehat Hukum pun tidak bisa memberikan komentar dengan Awak Media .
Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Rabu, 3 Agustus 2022 , dengan Agenda Penggugat dan Tergugat akan menghadirkan Keterangan Ahli.
Penasehat Hukum warga Batuah dari LBH Ansyor yang di hadiri Misbahuddin.
Penulis : Hamdani