Ribuan Kubik Kayu  Tersembunyi di Kebun Sawit

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Kapolres : “Ini Tangkapan Terbesar”

Pelaihari,BARITO – Untuk kali pertama jajaran Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging atau pembalakan liar dalam jumlah tangkapan terbilang fantastis.Ribuan kubik kayu log jenis Meranti Campuran (MC) ditemukan di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT Indoraya Everlatex di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala.

Di areal seluas hampir dua hektare di lahan sawit tersebut, kayu-kayu log terhampar dengan panjang rata-rata 4 meter dan diameter  bervariasi, mulai dari  24, 35 sampai 40 cm.

Kamis (10/10), Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan bersama Kabag Ops AKP Novi Adiwibowo, Kasat Reskrim AKP Alfin Agung Wibawa dan Kapolsek Kintap AKP Teguh melakukan inspeksi kelokasi perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dari pantauan Barito Post, di sekitar pintu masuk kebun kelapa sawit itu sudah terpasang garis polisi (police line).Terlihat tumpukan-tumpukan kayu tersebar di beberapa tempat. Sebagian ada yang ditutupi dengan daun kelapa sawit, dengan maksud agar dikira tumpukan bekas buah kelapa sawit  hasil panen.

Kapolres pun mengamati  kayu-kayu log tersebut.Dia mengatakan, ini merupakan tangkapan pembalakan liar terbesar selama hampir 3 tahun terakhir.

Sentot mengaku, penemuan lokasi tumpukan kayu,  hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap, ini berkat informasi masyarakat..

“Memang sudah lama anggota melakukan penyelidikan.Melihat dari kayu-kayu log sebanyak ini, tidaklah cukup waktu selama satu atau dua bulan untuk mengumpulkannya,”jelas Kapolres.

Dari pengembangan kasus ini, Polres Tala sudah menjadikan tersangka dan menahan AW dan HS, pemilik bansaw.

Selain itu, ada enam orang saksi yang diperiksa Satuan Reskrim Polres Tala.

Kayu-kayu hasil pembalakan liar itu dikirim ke bansaw  untuk di jadikan kayu dalam bentuk plat dengan berbagai ukuran. ‘’Sebagian kayu plat yang sudah jadi dijual ke lokal dan yang bentuknya bagus di kirim ke daerah Jawa,’’ terangnya.

Alasan mengapa kayu-kayu log itu ditumpuk di perkebunan kelapa sawit, menurut Kapolres, karena  kayu-kayu log yang ada di bansaw masih menumpuk. Sehingga tidak ada tempat lagi untuk menaruh kayu-kayu lognya. Jumlah kayu log yang parkir di kebun kelapa sawititu  hampir 2.000 meter kubik.

Kapolres mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Tala, sebagai saksi ahli, terkait temuan kayu log tersebut.

Kayu-kayu yang berada di dalam kawasan perkebunan sawit itu kini dijaga lima anggota polisi.

 

Selesai meninjau tumpukan kayu, Kapolres beserta jajaran menuju salah satu bansaw sebagai penampung kayu-kayu log illegal tersebut.

Garis polisi pun terpasang pada salah satu mesin pemotong kayu, berikut kayu-kayu log yang masih belum terpotong.  Tidak ada kegiatan di bansaw itu,  pasca ditetapkannya sang pemilik bansaw, AW, sebagai tersangka.

Kapolres Tala lalu meneruskan perjalanan ke Desa Riam Adungan, tepatnya di Km 35 Gunung Kuning.Pada lokasi ini ditemukan sebuah dump truk nomor polisi KH 9504 A dalam posisi terbalik, lantaran tidak kuat saat menanjak dan bermuatan kayu log sebanyak 5 kubik.

Truk itu pun akhirnya dievakuasi dengan menggunakan alat berat ekskavator dari salah satu perusahaan pertambangan batu bara. Karena, memang jalur untuk membawa kayu-kayu log itu menggunakan jalan perusahaan tambang batu bara dan juga jalan desa. Evakuasi dump truk itu disaksikan oleh Kapolres Tala beserta jajaran.

Kasat Reskrim Alfin Agung Wibawa mengatakan, dua hari yang lalu, saat dilakukan pengejaran ada tiga truk. Dan,  yang terbalik ini, truk tidak kuat saat menanjak karena sarat muatan kayu. Supirnya melarikan diri saat akan ditangkap.

“Pengintaian kami lakukan pada malam hari. Supir melarikan diri, kini masih dalam pengejaran,”jelas Alfin.

baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment