Ribuan Penghuni LP Terancam Golput

Rakor Evaluasi Perekaman E-KTP di Lapas/Rutan di aula KPU Provinsi Kalsel, Kamis (7/2). (Foto :ist/brt).

*Baru 4055 Orang WBP Masuk DPT

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 4444 orang napi dan tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) belum dapat melakukan perekaman e-KTP atau KTP elektronik.

Sehingga dikhawatirkan mereka tidak bisa ikut memilih atau “terpaksa golput” padahal mereka memiliki hak pilih pada Pemilu yang tinggal 68 hari lagi.

Penyebabnya adalah para WBP itu bukan penduduk setempat dan tidak memiliki dokumen kependudukan. Sehingga dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) belum bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Setempat.

“Kurang lebih 50 persen para WBP dikhawatirkan tidak bisa ikut memilih karena indentitas atau status kependudukannya tidak jelas. Untuk itu kita beserta jajaran di lingkungan Kemenkumham Kalsel mencari solusinya untuk menndukung dan menyukseskan Pemilu 2019,” ucap Kabid Bimpasnakinfokom, Kusbiantoro pada Rapat Koordinasi di Aula KPU Provinsi Kalsel, Kamis (7/2).

Kusbiantoro yang hadir mewakili Kepala Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian itu berharap ada kebijakan dari KPU dan Disdukcapil untuk mengindentifikasi para WBP yang belum bisa melakukan perekaman.

Karena hal itu merupakan syarat untuk dapat memilih.

“Kita siap bekerjasama dan berkolaborasi agar para WBP tersebut mempunyai hak suara. Tentunya seusai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, selain itu kita sebagai ASN tentunya akan menjaga netralitas para petugas,” janjinya.

Rapat koordinasi oleh KPU Provinsi digelar dalam rangka evaluasi hasil perekaman E-KTP di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tanahan Negara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se- Kalsel.

Kegiatan diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Kalsel . Hadir juga pihak Dinas Dukcapil dan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota, komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kalsel, para komisioner KPU Provinsi Kalsel dan anggota kelompok kerja pemutakhiran data pemilih.

Berdasarkan informasi dari Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, proses perekaman e-KTP pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Se- Kalsel telah dilaksanakan dari tanggal 17-19 Januari 2019 .

Perekaman E-KTP itu juga dalam rangka menyambut Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hasil dari perekaman E-KTP pada seluruh WBP, ada 4363 orang yang sudah dilakukan perekaman dari 8881 orang total jumlah WBP se-Kalsel.

WBP yang telah memperoleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru 4055 orang.

Komisioner Banwaslu Kalsel, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun mempunyai hak untuk memilih

“Karena merupakan hak asasi manusia tanpa terkecuali .Termasuk para WBP yang tentunya jangan sampai hak suaranya hilang karena masalah administratif saja,” tegasnya.

Iwan menuturkan, mengacu pada undang-undang, bahwa yang menjadi persyaratan untuk memilih adalah memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket). Namun kenyataan dilapangan, kata dia, masih ditemukan kendala baik dalam proses perekaman maupun kendala lainnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji menyatakan pihaknya menunggu hasil dari rakor yang diikuti perwakilan Disdukcapil se-Indonesia.

“Apakah hasilnya juga menyinggung atau membahas pemasalahan ini. Karena ini mungkin juga terjadi pada seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.tya

Related posts

Serapan Belanja APBD Kalimantan Selatan Mengkhawatirkan

Guru Ilham Humaidi Serukan Pilkada Damai

Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Sungai Lulut Banjarmasin, Petugas Mesti Lewat Jalur Sungai