Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Taufik Rahmani alias Upik (39) terpaksa berurusan dengan polisi. Karyawan swasta itu kepergok menyimpan senjata tajam (sajam), Sabtu (1/2/2020) siang sekitar pukul 14.00 Wita. Dia diamankan di Jalan HKSN Komplek AMD Permai RT 02 Blok 10 A jalur 3 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Apesnya warga Jalan Alalak Selatan RT 08 Gang Keluarga No 76 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara itu diketahui sedang berselisih paham dengan seseorang bernama Ferry Nur irawan (32) yang ternyata anggota Polri warga Jalan Brigjend H Hasan Basri Aspol Polsek setempat.
Begitu ada keributan, warga yang melihatnya langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Kalsel. Setelah itu anggota Dit Narkoba Polda datang ke lokasi dan mengamankan tersangka pemilik satu belati panjang 18 cm.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi, Minggu (2/2/2020) sore mengimbau, agar kebiasaan dalam membawa sajam dengan dalih untuk menjaga diri hendaknya dapat ditinggalkan.
“Sebagai masyarakat Kalimantan Selatan yang religi, seharusnya kita malu apabila membawa sajam dengan alasan utk menjaga diri. Sesungguhnya kita ini mahluk ciptaan Allah, SWT sudah semestinya kita pasrahkan diri hanya pada penjagaan Allah SWT,”sebutnya.
Gita mengimbau agar kebiasaan membawa sajam agar ditinggalkan. Larangan membawa sajam adalah untuk menekan terjadinya tindak kriminal yang bisa melukai orang lain bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Dia mengatakan, beruntung persoalan itu tidak sampai ada bentrok fisik. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas Gita.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius