Banjarmasin, BARITO – Riki Hariadi alias Riki (28) tak bisa berkutik saat jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba ) Polda Kalsel menyergapnya di tepi Jalan. 9 November , Kelurahan Benua Anyar Kota Banjarmasin, Rabu (5/8/2020) pukul 15.30 WITA
Pria yang bekerja sebagai buruh ini tak mengira jika penerima 3 paket shabu dengan berat kotor 10,11 gram (bersih 9,57 gram yang diserahkannya adalah anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menyamar.
Tak ayal warga yang tinggal di jalan yang sama dengan lokasi penangkapannya itu pun hanya bisa pasrah dengan barang bukti yang disita polisi dari tangannya .
Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Komnbes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS membenarkan penangkapan tersangka melalui operasi Under Cover Boy (UCB) itu .
Menurut Matsari diringkusnya tersangka menyusul informasi masyarakat yang diterima jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. Informasi itu langsung ditindak-lanjuti anggota Subdit I hingga tertangkapnya tersangka ” Terlapor tertangkap tangan saat menyerahkan 2 paket shabu dengan berat kotor 7,48 gram kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli menggunakan tangan kanannya, kemudian petugas melakukan penggeledahan dibadan terlapor dan ditemukan kembali 1 paket shabu dengan berat kotor 2,63 di kantong saku jaket yang dipakai terlapor,” ujar Matsari kepada Barito Post, Kamis (6/8/2020) sore.
Kemudia terlapor beserta barang bukti (BB) yang disita termasuk diantaranya jaket dan ponsel dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Mercurius