Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin menciduk seorang pengedar narkotika yang menyimpan puluhan gram narkotika, Selasa (14/2/2023) malam sekitar pukul 19.15 Wita. Pelaku berinisial RM alias KM (37) dibekuk di bawah Gapura Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar.
Dari warga Jalan Pemangkih Darat Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar itu, Polisi menemukan sebanyak empat paket sabu-sabu berat 98,52 Gram dan 66 butir ekstasi logo Monkey warna ungu berat 24,42 Gram.
Selain itu juga disita satu lembar tisue warna putih, satu timbangan digital warna Hitam. Juga satu bungkusan plastik bening dan satu ponsel merk nokia warna biru.
Bermula saat anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi bahwa pelaku menyimpan narkotika.
Setelah dipantau dan diketahui ia berada di Tenpat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung menciduknya.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berat 4,5 Gram Sabu-sabu.
yang terbungkus tisue warna putih. Kemudian polisi melakukan pengeledahan di rumahmya dan menemukan barang barbuk tiga paket lagi berat 93,99 gram serbuk putih, bahkan ada Extacy sebanyak 66 butir.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (16/2/2023) mengatakan pihaknya menciduk pelaku tanpa perlawanan. Hingga sebagian kecil Sabu-sabu ditemukan di kantong celananya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. “Kini RM dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo.
Pelaku: Arsuma
Editor: Mercurius