RPJMD 2016-2021 Banjarmasin Rampung

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Banjarmasin tahun 2016-2021 telah selesai direvisi, dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali kepada wartawan kemarin, ketika usai mengikuti rapat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Banjarmasin tahun 2016-2021

Menurutnya Matnor, revisi Perda tentang RPJMD 2016-2021 ini sudah selesai di finalisasi, dan disepakati pada rapat pembahasan kemarin.

“Alhamdulillah pembahasan revisi Perda RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2016-2021telah rampung, dan besok (hari ini,red) sudah bisa dijadwalkan rapat paripurna untuk pengesahannya,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, banyak yang direvisi pada draf Perda RPJMD tersebut, seperti beberapa program yang dinilai sudah tergolong lama, sehingga perlu penambahan dan penyesuaian.

Hal yang lebih mendasar dilakukan perubahan pada RPJMD ini, ungkapnya, karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak terakomodir pada SKPD.

“Jadi kalau pemerintah ingin melakukan penyertaan modal dan itu tidak termuat dalam RPJMD, maka itu tidak bisa dilakukan, walaupun ada perdanya,” ujarnya lagi.

Selain itu, Matnor Ali menyatakan adanya beberapa program Pemkot Banjarmasin yang masih belum memiliki kejalasan, sehingga menjadi tanggung jawab SKPD mana pelaksanaan program-program itu, kini telah diatur.

“Misalnya soal program pembangunan RS Sultan Suriansyah. Apakah menjadi tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Kesehatan. Setelah direvisi, semua sudah jelas, menjadi tanggung jawab siapa,” katanya menjelaskan.
Dia pun berharap, dengan berlaku Perda RPJMD ini nantinya, semua program yang telah dicanangkan benar-benar dapat terakomodir dengan baik, sehingga dapat selaras dengan pembangunan Kota Banjarmasin.

Sementara itu Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah ketika dimintai komentarnya mengatakan bahwa aturan itu dibuat sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang pedoman pembuatan RPJMD.
Namun, menurutnya, perda ini harus lebih dulu disahkan dan diparipurnakan sebelum finalisasi APBD 2019. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment