RSUD Sultan Suriansyah Pastikan Pengadaan Alkes Sesuai Prosedur

Kepala Bidang Pelayanan Kefarmasian dan Penunjang RSUD Sultan Suriansyah, Ahdiat Shobari, S.Kep, Ns, M.Kep ( Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID -– Dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di RSUD Sultan Suriansyah ditegaskan hanya sebagai tuduhan tanpa dasar bukti yang jelas.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kefarmasian dan Penunjang RSUD Sultan Suriansyah, Ahdiat Shobari, S.Kep, Ns, M.Kep, yang membantah dugaan yang dilontarkan LSM Forpeban saat melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis siang kemarin.

Menurut Ahdiat, proses tender pengadaan barang dan jasa tidak mungkin dimanipulasi karena dilakukan melalui sistem e-purchasing yang berbasis katalog elektronik.

“Harga sudah tertera di e-katalog dan tidak bisa dimanipulasi. Sebelum pembelian, biasanya ada penawaran dengan harga yang lebih rendah, tetapi jika penyedia tidak menyetujuinya, maka harga tetap sesuai di sistem e-purchasing,” ujar Ahdiat.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit terus menjalin komunikasi dengan bagian hukum untuk menyikapi tudingan mark-up dan nepotisme tersebut.”Kami siap menempuh jalur hukum jika ada indikasi yang merugikan dan lainnya,” tegasnya.

Ahdiat memastikan setiap tahun laporan keuangan dan penyelenggaraan kegiatan RSUD Sultan Suriansyah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran. “Tudingan dugaan mark-up ini tidak berdasar, karena hasil audit BPK selalu menunjukkan tidak ada temuan,” jelasnya.

Terkait alat kesehatan (alkes) bernilai miliaran rupiah yang disebut tidak digunakan, Ahdiat menyatakan, alat bernama C-Arm tersebut belum dapat dioperasikan karena masih menunggu izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

“Izin dari BAPETEN harus keluar terlebih dahulu sebelum alat ini dapat digunakan. Saat ini, izin sedang dalam proses dan diharapkan selesai dalam satu atau dua pekan ke depan,” ungkap Ahdiat.

Ahdiat menyayangkan sikap LSM yang langsung melayangkan dugaan tuduhan tanpa konfirmasi atau tabayyun terlebih dahulu.

Ia berharap ke depan semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. “Sebaiknya semua pihak mencari klarifikasi dan memastikan kebenarannya sebelum menyampaikan tuduhan,” pungkasnya.

Seperti diketahui puluhan massa yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat Forfeban dan Pemuda Islam Kalimantan Selatan melakukan aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis siang.

Saat orasi, massa menyampaikan sejumlah dugaan korupsi di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin, diantaranya, dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin dan dugaan keterlambatan pembayaran gaji ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, khususnya di kalangan ASN puskesmas yang belum dibayar selama 2 bulan.

Ketua Forpeban Kalimantan Selatan, Din Jaya berharap seluruh laporannya dapat segera ditindak lanjuti, hal itu sebagai pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup RSUD Suriansyah.

Related posts

Komisi II DPRD HST Tingkatkan Wawasan Perlindungan Konsumen ke YLKI Kalimantan

DPRD Kalsel Segera Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Muhidin-Hasnur ke Presiden Prabowo

5 Anggota Timsel KPID Kalsel 2025-2028 Ditetapkan