RTRW Banjarmasin Segera Ditata Kembali

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITO – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Banjarmasin perlu direvisi. Pasalnya, masih banyak yang belum singkron dan terhalang oleh Undang-Undang sehingga perlu revisi dengan tujuan penataan.

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi tentang RTRW sehingga bisa melakukan revisi tata ruang sejak 2019 hingga 2020. Yang sudah disiapkan sejak 2018 lalu untuk membuat dokumen pendukung revisi RTRW.

Arifin mengatakan, pembuatan dokumen itu berupa peraturan sistem zonasi dalam rangka
menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Yang tak lain tujuannya agar RTRW bisa bersifat operasional.

“Jadi nanti ada zona industri, perumahan, perdagangan, ekonomi. Sehingga nanti ini menjadi laporan akhir. Dan diharapkan segera selesai sebagai dokumen pendukung revisi tata ruang kita yang insyaallah dilaksanakan di 2020 ini,” harapnya

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantary menjelaskan, dengan adanya dokumen sistem zonasi yang dibuat tersebut tentu akan memudahkan dalam mengatur peruntukan suatu wilayah.

Sebab dalam dokumen tersebut akan dijelaskan secara rinci peruntukan suatu wilayah yang akan digunakan. Sebab di situ akan dibuatkan map dan tabel untuk mengetahui mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak.

“Disitu nanti ada ada tabel ITBX. I sama dengan banguan yang diizinkan, T sama dengan terbatas, B sama dengan bersyarat, dan X itu dilarang. Misal, mau bangun ruko, kalau kawasanya perdagangan boleh. Tapi kalau itu peruntukanya perumahan, ya nggak boleh,” jelasnya.

Rini tak menampik bahwa penataan peruntukan di Banjarmasin memang ada beberapa yang tak sesuai. Sehingga dengan adanya dokumen sistem zonasi di RTRW ini bisa memperbaiki itu.

“Nah ini yang dibenahi sekarang, jadi ditata peruntukannya. Makanya kita perlu penyusunan dokumen ini karena kalau dulu belum ada,” imbuhnya.

Adapun Nanda Febrian Pratama Jaya, selaku konstan mengungkapkan, dalam tahapan pembuatan dokumen sistem zonasi RTRW ini pihaknya membantu Dinas PUPR agar dokumen yang dibuat sesuai dengan kondisi kota, sehingga nantinya saat digunakan bisa berjalan baik.

Oleh karena itu para konsultan ini menyampaikan beberapa fakta dan analisa sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan dokumen.

“Kami menyampaikan pemaparan fakta dan analisa untuk kita melakukan perencanaan zonasi. Sehingga diketahui di suatu lahan itu apa saja yang boleh dan tidak untuk dibangun,” bebernya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

KPU Tetapkan Paslon Yamin-Ananda Jadi Wali dan Wawali Kota Banjarmasin