Banjarmasin, BARITO – Diduga telah merugikam keuangan negara sekitar Rp319 juta rupiah, Kapala Urusan Keuangan di Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar M Rizka akhirnya diseret kekursi pesakitan.
Pada sidang pertama di pengadilan Tipikor Banjarmasin, M Rizka nampak duduk dikursi pesakitan didampingi penasehat hukum dari bantuan hukum yang ditunjuk majelis hakim.
Sidang sendiri hanya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Disebutkan, selama dua tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai 2020, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawaban keuangan desa yang dikelolanya.
Modusnya menurut Setyo terdakwa mencairkan keuangan desa tersebut untuk keperluan operasional desa. Tetapi selama dua tahun tersebut barang yang dibeli ternyata tidak ada sementara uangnya dicairkan oleh terdakwa.
Berdasarkan perhitungan yang di keluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar terdapat keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa yang merupakan unsur kerugian negara Rp319 juta lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, SH menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, pada dakwaan primirnya.
Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, penasehat hukum mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. Sehingga oleh ketua majelis hakim agenda sidang minggu depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius