Rugikan Keuangan Negara Rp369 Juta, Kades Bongkang Dituntut 5 Tahun

Mantan Kades Bongkang Gunawan

Banjarmasin, BARITO – Gunawan mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, akhirnya  dituntut 5  tahun penjara. Gunawan yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp369.448.500 itu oleh jaksa juga didenda  Rp200 juta subsidair  selama 6 bulan.

JPU Zulton SH  dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan tuntutannnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (20/4).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, JPU juga menetapkan kalau terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar kerugian yang didakwakan dengan ketentuan apabila  tidak dapat membayar dalam waktu sebulan sesudah putusan maka kurungannya bertambah selama 2 tahun dan 6 bulan.

Zultoni berkeyakinan  kelau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Kepada terdakwa baik sendiri maupun melalui penasehat hukumnya, majelis memberikan kesempatan  untuk membacakan nota pembelaan pada sidang mendatang.

Terdakwa yang didudukan dikursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan desa ratusan juta rupiah.

Menurut Dakwaan,  terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 369.448.500.

Pada tahun 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat  anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,7 Miliar yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut, tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya bersenang senang di tempat hiburan di Banjarmasin serta untuk modal usaha.

Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.

Salah satu  proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga, barang tidak ada tetapi duitnya dicairkan oleh terdakwa begitu juga dengan pembangunan fisik yang tidak terwujud.

Penulis: Filarianti
Editor  : Mercurius

Related posts

Sidang Lanjutan OTT KPK di Kalsel, Solhan Akui Menuruh Yulianti Minta Fee Rp1 Miliar dari Kontraktor : Uang Disimpan dalam Kardus Susu

Korem Siapkan 4000 Personel Amankan Kedatangan Presiden

Gelapkan Dana dan Aset Usaha Sembako hingga Rp5 Miliar, Seorang Pria di Banjarbaru akan Laporkan Istri Siri FR ke Polisi