Rugikan Korbannya 1,4 Miliar, Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Gula Pasir Dibekuk Resmob Macan Kalsel di Kabupaten Gresik

Tim Macan Kalsel dibantu Jatanras Polres Kediri membekuk pelaku (foto:polda kalsel)

Tim Macan Kalsel dibantu Jatanras Polres Kediri membekuk pelaku (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mendapat laporan dugaan penipuan dengan modus jual beli gula pasir, pada Sabtu 7 Januari 2022 yang dialami H Ahmad Aslam, Resmob Macan Kalsel melakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui terduga pelaku NH (40 tahun) berada di Surabaya (Jawa Timur).

Tim gabungan langsung bergerak kota Surabaya untuk mengamankan pelaku, mengetahui kedatangan petugas, pelaku yang saat itu berada dirumahnya didaerah
Asemrowo IV/44, Rt 4, Rw 1, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, berhasil kabur ke daerah Madiun.

Tim Macan Kalsel dibantu Jatanras Polres Kediri mengendus keberadaan pelaku bersembunyi di daerah Gresik, tanpa menunggu lama mereka bergerak dan berhasil meringkus pelaku, pada Selasa 10 Januari 2023 lalu dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku menjalin kerjasama untuk melakukan bisnis jual beli gula pasir, sejak bulan September 2020. Terduga pelaku NH mengaku bisa mencarikan gula pasir dengan harga murah di Jawa Timur.

H Ahmad Aslam mengirimkan uang sebesar 1,4 miliar untuk pembelian dua 2 container gula pasir, setelah ditunggu-tunggu, ternyata gula pasir yang dipesan tidak kunjung dikirim, merasa ditipu kemudian ia melaporkan NH.

BACA JUGA:

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara NH sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 19 Januari 2023.

“Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara NH, dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan dan atau Pasal 372 KUHPidana dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya Jum’at (21/1/2023).

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Related posts

Amsyah Yadhi saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu.

Akibat TBC Akut, Amsyah Kurir 30 Kg Sabu Gagal Dengarkan Vonis Majelis Hakim

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan vonis majelis hakim. (foto: Filarianti)

Pesan Ganja Setengah Kilo via WhatsApp, Warga Gg Tera Divonis 9 Tahun Penjara

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, saat memimpin press release (Foto Iman Satria)

Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila