Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, SH akhirnya memutuskan memvonis terdakwa kasus penipuan berkedok bisnis jual beli BBM jenis solar Maruli Panggabean alias Edo selama 3 tahun ditambah 9 bulan penjara.
Putusan diberikan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin baru-baru tadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Edo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Irfanur Hakim.
Putusan yang diberikan majelis hakim jumping dari tuntutan jaksa Zulkhaidir yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa yang juga pernah dihukum dengan perkara yang berbeda nampak menyatakan menerimanya.
Penipuan sendiri bermula dari adanya kesepakatan kerjasama antara PT Cipta Sarana Sinergi (CSS) dengan PT Laros Petroleum Banjarmasin, dan terdakwa Edo adalah sebagai Kepala Cabang nya, pada November 2018.
Adapun isi perjanjian di antaranya, PT CSS menyuplai BBM solar dengan jumlah 1000 KL per bulan, dan PT Laros Petroleum Banjarmasin menjualnya kembali ke pihak lain.
Kemudian PT Laros Petroleum Banjarmasin akan membayar setiap 21 hari setelah menerima solar.
Selain itu terdakwa Edo juga menjaminkan sebuah cek tunai dengan nominal sekitar Rp 15 Miliar untuk meyakinkan korban dari PT CSS, yang ternyata tidak ada saldonya.
Awalnya bisnis ini pun berjalan lancar, dan terdakwa selalu membayar sesuai dengan perjanjian. Namun saat memasuki Maret 2019, pembayaran oleh terdakwa macet.
Terdakwa pun kemudian susah dihubungi dan terkesan menghindar dari kewajibannya. Dan korbannya pun mengalami kerugian sekitar Rp 15 Miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya