Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades Talusi Disidang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Mantan Kades Talusi Arbani saat mendengarkan dakwaan JPU atas perkaranya yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana di desanya yakni Desa Talusi Kabupaten Kotabaru, Arbani kini harus menghadapi meja hijau pengadilan tipikor, Banjarmasin, Selasa (10/11).

Pada sidang perdana, mantan Kades Talusi dua periode ini nampak hanya mengikuti sidang secara virtual.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, kelihatan hanya membacakan dakwaannya saja.

Dalam dakwaan yang dibacakam JPU disimpulkan kalau terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa Talusi tahun anggaan 2020 dengan kerugian negara kurang lebih Rp124 juta.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Pembawa 35 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengacara Banding

Perbuatan terdakwa ujar jaksa dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk modus diutarakan, kalau terdakwa telah memar’up anggaran bidang pelaksanaan pembangunan Desa Talusi. Yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa dengan bentuk kegiatan jalan desa Rt 04-06.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Pengganti Rp30,9 M

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang diketuai Suwandi SH mempertanyatakan kepada terdakwa apakah mengerti dan apa keberatan dengan dakwaan jaksa.

“Mengerti pa dan saya tidak keberatan dengan isi dakwaan tersebut,” ujar terdakwa yang saat duduk dimuka meja hijau pengadilan belum didampingi penasehat hukum.
Sehingga sesuai ketentuan, pada sidang yang akan datang majelis hakim menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa.

Sementara jaksa mengatakan akan menghadirkan 11 orang saksi pada sidang pembuktian yang diagendakan digelar Selasa mendatang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment