Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus mengembangkan fungsi ‘Rumah Mediasi’ yang belum lama ini diresmikan. Pemko bahkan telah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk rumah mediasi tahun 2023.
Menurut Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Machli Riadi, persiapan dibuatkan perda rumah mediasi mendapat dukungan dari walikota Banjarmasin, Ketua DPRD kota Banjarmasin Sekertaris Daerah Kota Banjarmasin dan Kepala Biro hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rumah mediasi yang didirikan sebagai strategi penyelesaian sengketa di lingkungan masyarakat itu. Kini sudah mulai masuk
Ke dalam proyek perubahan yang telah disampaikan kepada Wali Kota dan seluruh kepala kepala SKPD dan Camat se kota Banjarmasin.
“Free perubahan ini sebagai pengembangan dari kebijakan rumah restorative just is di tingkat kecamatan yang sudah dicanangkan oleh kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan beserta walikota beberapa bulan yang lalu,” katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Senin (7//11).
Machli melanjutkan, dari Kecamatan ke tingkat kelurahan kini menjadi rumah mediasi tersebut. Finishing dari inovasi ini adalah akan terbitnya kebijakan peraturan kepala daerah tentang rumah mediasi.
“Outputnya rumah mediasi ini akan terbit perda dan kini sudah dimasukkan ke dalam Prolegda untuk dijadikan Perda,” bebernya.
Seperti yang telah diberitakan, Rumah Restorative Justice ‘Baiman’ telah diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel dan Pemko Banjarmasin, Senin (30/5) lalu di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dihadiri oleh seluruh camat, Lurah, Dewan Kelurahan, dan tokoh masyarakat. Peresmian rumah itu kemudian dijuluki ‘rumah damai’ dan berfungi sebagai wadah penyelesaian sengketa agar setiap masalah tidak harus berlanjut ke ranah hukum.
Penulis : Hamdani
1 comment