RUPS Perdana PT AM Bandarmasih Langsung Sepakati Tarif Air

Banjarmasin, BARITO – Pasca resminya PT Air Minum Bandarmasih (PT AM) (Perseroda) dari nama dulu PDAM Bandarmasih. Wali Kota Banjarmasin (owner), Komisaris, dan Direksi gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pertama kalinya, Selasa (28/6).

RUPS dilaksanakan ternyata salah satunya menentukan penyesuaian tarif air leding yang tidak lama lagi akan diberlakukan kepada seluruh pelanggan PT AM Bandarmasih.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan, ada delapan yang dibahas dalam RUPS bersama pemegang saham, Wali Kota Banjarmasin, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalsel, Ir H Syaiful Azhari, salah satunya soal tarif.

“Soal penyesuaian tarif ini kita sepakati karena selama ini PT AM ada rugi perkubiknya 254,” katanya setelah RUPS.

Ibnu melanjutkan, penyesuaian tarif nanti tidak begitu besar yakni kepada pelanggan MBR hanya ditarif kenaikan sebesar Rp 100.

MBR ini sebenarnya sudah sudah disubsidi oleh golongan menengah keatas yakni dari 7800 menjadi 3800. “Kalau kenaikan tadi disepakati rata-rata naik setiap golongan sebesar 10 persen,” ujarnya.

Ia berharap, dengan kesepakatan itu PT AM tidak lagi merugi. Oleh sebab itu dilakukan penyesuaian tarif dan setelah dihitung keseluruhan PT AM hanya mengambil untung perkubiknya sebesar Rp 117.

“Semoga ini bisa segera dijalankan, dan perusahaan ini tidak merugi yang disebutkan Rp 254,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Utama PT AM Bandarmasih Ir Yudha Ahmadi menyatakan, bersasarkan hasil audit sebelumnya pihak PT. Air Minum Bandarmasih itu, menjual rugi kurang lebih sebanyak Rp 250 per kubiknya.

Oleh sebab itu, Pihak PT. Air Minum Bandarmasih, harus melakukan penyesuain tarif, agar tidak terjadinya kerugian, dan dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi.

“Terlebih lagi, sekarang sudah ada SK Gubernur Kalsel, yang telah menetapkan batas bawah dan batas atas tarifnya,” beber Yudha.

Karena sementara ini, rata-rata tarif PT. Air Minum Bandarmasin sendiri, masih ada dibawah batas bawah yang ada.

Namun untuk masalah penyesuaian tarif PT. Air Minum Bandarmasih, masih ada melalui beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Rencananya akan mulai berlaku mulai bulan September nanti. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar dan mendapat dukungn dari semua pihak,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua