SABU PELAKU-Pemilik Sabu 32,63 Gram bernama Rusdi Alfani membuat pekerja honor masuk penjara, Senin (10/6/2019) siang. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Seorang pekerja honor di salah satu instansi bernama Rusdi Alfani (45) dibekuk polisi, Senin (10/6/2019) siang sekitar pukul 14.00 Wita. Lantatan pelaku menyimpan 32,63 Gram di rumahnya Jalan Batu Benawa Raya No 20 RT 47 RW 04 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Selain Barang Bukti (Barbu)
Sebanyak 10 paket, juga disita satu kaleng plastik warna putih. Kemudian satu kotak kecil bekas tempat permen dan satu timbangan digital.
Pjs Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena tertangkap tangan menyimpan satu kaleng plastik warna putih yang berisi barbuk tersebut. Tepatnya di halaman belakang rumah tersangka.
Selanjutnya tsk dan BB di amankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkas Ade yang juga Kasat Reskrim Polresta. Arsuma