Banjarmasin, BARITO – Sempat lama menunggu, Rusunawa Teluk Kelayan akhirnya mulai dibuka pendaftaran untuk umum. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Banjarmasin kini mulai melakukan proses seleksi calon huni sebagai respon cepat Pemko Banjarmasin.
Kadisperkim Banjarmasin Ir Ahmad Fanani, mengatakan, penghuni rusunawa merupakan warga yang berpenghasilan rendah (MBR) juga bagi warga penyandang disabilitas.
“Khusus lantai dasar, Rusunawa ini dihuni oleh warga penyandang disabilitas. Sedangakan lantai dua hingga empat merupakan warga berpenghasilan rendah,” katanya saat di Rusunawa Teluk Kelayan belum lama tadi saat mendampingi pihak Kementerian PUPR.
Kepala Pengembangan Perumahan, Kementerian PUPR Bisma Staniarto mengatakan, proses pendaftaran bagi calon penghuni itu ditetapkan usai memenuhi persyaratan. Adapun penetapan dan penghunian ini akan informsikan 26 September ini.
“Iya, tanggal 26 September menurut informasi Rusunawa sudah bisa dihuni,” ujarnya.
Meskipun demikian, prosedur serah terima aset belum rampung, karena biasanya satu hingga dua tahun kedepan, ujar Bisma mengklaim Rusunawa ini tetap bisa dimanfaatkan. Sebab, mendapat surat dari Dirjen untuk pemanfaatan sementara sembari menunggu penandatanganan serah terima aset.
Sebelumnya, Ahmad Fanani menyatakan, dalam 58 kamar yang disediakan disebutnya ada enam kamar khusus bagi penyandang disabilitas yang berada di lantai bawah.
Kemudian, dalam penempatan kamar penghuni ini mereka tidak bisa memilih sendiri. Namun, setelah diserahkan seluruh bangunan ini, tentunya mereka bisa meminta untuk ditempatkan dimana saja.
“Kalau itu tentu sifatnya bukan lagi iuran. Melainkan mengarah ke tarif. Nah, untuk saat ini kan sifatbya masih sementara, baik atas dan bawah iurannya tetap sama,” ujarnya.
Namun ketika sudah dilakukan penerimaan hibah, maka akan ada perbedaan harga sesuai perda yang ditetapkan. “Karena yang pasti diatas lebih murah dibanding dibawah,” ucapnya.
Bahkan sampai saat ini Pemko Banjarmasin belum bisa meanggarkan APBD untuk menutupi pembiayaan operasional, sehingga, dalam pengelolaannya dilakukanlah biaya iuran bagi penghuni perbulan hingga penandatanganan serah terima.
“Seandainya bisa dihibahkan dalam waktu cepat, tentu bisa segera didanai APBD,” ujarnya.
dan