Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga pengedar narkoba berinisial BN (33) ini diringkus saat mau transaksi,
Selasa (10/10/2023) sore sekitar pukul 17.40 Wita.
Buruh Harian lepas ini diciduk di Jalan Jemaah Kuin Kecil RT 15 RW 01 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan dari warga Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditemukan satu paket Sabu-sabu berat 4,75 Gram.
Barang bukti itu ditemukan di
dalam kotak rokok Nampan menthol, kemudian juga uang tunai Rp240Ribu dan ponsel Redmi A4 warna gold. Termasuk satu sepeda motor Yanaha Mio tahun 2007 dengan Nomor Polisi DA 6495 KB warna biru.
Baca Juga: Pemilu 2024 di Kalsel ‘Ricuh’, Polda Lumpuhkan Provokator dengan Anjing Pelacak
Saat mau dibekuk pelaku bersama temannya AB yang kabur duluan, kemudian dilakukan pengejaran hingga kini belum tertangkap. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemikan barang haram tersebut
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko Rabu (18/10/2023) mengatakan, barbuk Sabu-sabu itu difemukan di dalam jok motor pelaku dalam kotak rokok. Kemudian juga disita ponsel pelaku karena dipergunakan untuk bertransaksi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Mars Suryo.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya