Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Buruh serabutan berinisial MA ini ketahuan saat menyimpan satu paket Sabu berat 4,63 Gram, Selasa (5/3/2024) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Ketika ditangkap pelaku di rumahnya Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Gang Saka Badana Kelurahan AKT Kecamatan Banjarmasin Utara , ia sempat buang barang bukti itu ke tanah.
Sabu-sabu yang dibuang itu ada di dalam satu Kotak Rokok Red Mild Menthol, dan satu ponsel merk Vivo warna Biru disita diduga merupakan alat transaksi barang haram tersebut. Hingha ia pun hanua bisa pasrah dibekuk dengan temuan barbuk itu.
Bermula saat pihak anggota Polresta Banjarmasin menerima informasi dari warga bahwa ada pelaku yang sering mengedarkan narkoba. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar pria itu mau menjual obat terlarang tersebut, namun ketahuan polisi saat dia jatuhkan ke tanah.
Baca juga: Api Amuk Pasar Binjai, Satu Rumah dan Empat Kios Rusak Berat
Kemudian pelaku berikut barang bukti diringkus dan langsung digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Yakni guna melidik sejauh mana seputar kepemilikan Sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, ditangkapnya pelaku karena sering mengedarkan Sabu-sabu. “Kini MA dijerat sesuai
Pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya