Lima Saksi tak Satupun Kenal dengan Satu Terdakwa Oknum Polisi
Banjarmasin,BARITO – SIDANG lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap mantan Kepala Divisi Permasyarakatan(Kadivpas) Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/2/2019)
Dalam sidang kedua itu, JPU Fahrin Amrullah SH dan Rully SH menghadirkan lima orang saksi untuk ketiga terdakwa yang disidang secara bergiliran.
Salah satu saksi Rida yang merupakan kasir di Cafe Capung di depan Majelis Hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH mengatakan, setelah mendapat siraman air keras, korban langsung berlari menuju cafe untuk meminta pertolongan.
“Terlihat wajah korban memerah bahkan mengelurkan uap panas serta bau menyengat,” ujar Rida yang .
Peenyataan Rida dia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Rahmadi Kesuma yang merupakan oknum anggota polisi.
Setelah masuk ke dalam cafe, bersama temannya ujar Rida dia memberikan pertolongan pertama dengan mencuci muka korban dengan air ledeng. Namun karena luka yang dialami cukup parah, korban akhirnya di bawa ke RS Islam Banjarmasin.
Selain Rida, saksi lainnya Anggraini yang merupakan pelayan cafe juga mengatakan melihat korban masuk ke cafe dengan memegang muka penuh kesakitan.
Sementara Khairil yang berprofesi sebagai tukang parkir mengatakan tidak melihat penyiraman. “Saya mendengar dari sebuah mobil yang parkir ada orang minta tolong. Tak lama kemudian orang itu berlari menuju cafe dengan posisi menutup muka,” ujar Khairil.
Namun dari keterangan ketiga saksi bahkan ditambah saksi lainnya yakni Tarmuzi pemilik salah satu showroom motor serta M Aini pedagang air keras, mereka tidak kenal dengan terdakwa Rahmadi Kesuma.
“Tentunya ini sangat menguntungkan klien kita. Karena saat ditanya majelis hakim maupun JPU, tidak ada sedikitpun kelima saksi memberikan keterangan terkait dengan klien kita. Mereka tidak kenal dan tidak pernah tahu dengan Rahmadi Kesuma,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Sugeng Wibowo SH MH
Keterangan kelima saksi tentunya lanjut Sugeng dari Kantor Pengacara TRUSTED And REASSURE LAWFIRMtentunya sangat menguntungkan kliennya.
Diketahui kemarin, kelima saksi selain memberikan keterangan kepada terdakwa Rahmadi Kesuma, juga untuk terdakwa Karta Kesuma dan Wahdianor.
Para terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.
Diketahui Asep Syarifuddin, korban penyiraman air keras di Capung Jalan S Parman Banjarmasin. Penyiraman dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan motif diduga karena mutasi sejumlah narapidana khususnya narkoba. Sayang pada kasus ini
pelaku utama masih dalam pencarian.
Seorang diduga menjadi pesuruh dari penyandang dana sekaligus eksekutor penyerangan air keras ini.
Penyandang dana diduga kuat adalah seorang bekas bandar narkotika jenis sabu asal Kaltim.
rif/mr’s