Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pengedar narkoba berinisial MD alias ZB (37) ini saat mau dibekuk membuang satu paket Sabu-sabu berat 0,68 Gram,
Sabtu (17/6/2023) malam pukul 20.00 Wita. Dia Diringkus di
pinggir Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan K S Tubun Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan ini pun digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara. Hal itu itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Bersaksi di Persidangan Abdul Latif, Mantan Wabup Bantah Pernah Terima Rp200 Juta
Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya ZB yang melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu di TKP. Saat anggota Opsnal Reskrim Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan setiba di Jl. Kelayan B, melihat gerak gerik diduga pelaku yang ada di pinggir jalan membuang sesuatu.
Setelah dicek dan diintrogasi pelaku mengakui membuang paket barbuk dan ditemukan satu paket Sabu-sabu berat bersih 0,68 Gram dalam platik klip bening. Selanjutnya ZB dan Barang haram ith dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (21/6/2023) mengatakan pelaku memang sudah lama dicari. “Kini ZB dijerat sesuai Pasal 114
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya