Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Masliah (51) warga
Jalan Pekapuran Raya No 11 RT 15 RW 01 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur mengadu ke polisi atas kehilangan motornya, Minggu (26/2/2023) pagi lalu sekitar pukul 08.30 Wita. Padahal persiapan pagi ia bersama suaminya mau pergi ke kondangan atau undangan perkawinan.
Namun pagi itu setelah sarapan pagi, dia langsung kaget melihat motornya sudah raib di samping rumahnya. Alhasil kondangan pun batal dan mereka melaporkan ke polisi atas pencurian motor jenis Honda Beat Nopol DA 6959 NZ warna merah pada dinihari lalu tersebut
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk, termasuk juga penadahnya. Mereka adalah MC (27) warga Jalan Ujung Murung dan HI (28) dari Mantuil Banjarmasin.
Bermula saat korban yang berniat mau berangkat ke kawinan dengan menggunakan motornya yang di parkirkan di samping rumah sudah tidak ada lagi. Sepeda motor yang hilang yaitu sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2011.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8Juta, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Taufiqqurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi mengatakan, pelaku dibekuk pada Minggu (14/5/2023) pagi pukul 07.10 Wita. “Penangkapan penadahnya MC di Jalan Pekapuran Raya Gang Swadaya Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur,”bebernya.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku terkait keberadaan sepeda motor yang dibelinya. Dan menurut keterangan pelaku kendaraan itu sudah dijual kepada HI dengan harga Rp 1,5Juta.
“Usai mendapatkan info penadah itu kami rumah pelaku di Jalan Perigi Kecil R Mantuil Banjarmasin Selatan. Kemudian anggota opsnal menyita barang bukti,”terang Partogi.
Kanit Reskrim ini mengungkapkan pelaku pencuria atau pemetik awalnya ada dua orang, yakni AM dan FH.
Keduanya sudah lebih dulu ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut. “Kini MC dan HI dijerat HI Pasal 480 selaku penadah dengan ancaman empat tahun penjara, “pungkas Partogi.
Penulis : Arsuma
Editor : MercuriusFollow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya