Banjarmasin, BARITO – Seorang kuli bangunan bernama Jalaluddin alias Malik alias Jalal (30) diringkus anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Selasa (6/10/2020) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Lantaran pemilik narkoba ini diduga mau transaksi menunggu pelanggannya dengan membawa sebanyak tiga paket shabu berat bersih 12,15 gram.
Dia diciduk di tepi Jalan Benua Anyar Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur. Warga Jalan 9 November RT 13 RW 01 kelurahan setempat membungkus barang bukti itu dengan satu lembar tisu warna putih dan satu lembar plastik warna hitam.
Selain itu juga ada satu kotak rokok Sampoerna Mild dan satu ponsel merk OPPO warna hitam dengan No Simcardnya. Kemudian anggota menggiringnya ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS mengatakan, ditangkapnya pengedar Shabu ini berkat informasi masyarakat Anggota Sudbit 1 langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP. Setelah sebelumnya digeledah dan menyita barang bukti (BB) dari terlapor.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius