Banjarmasin, BARITO – Diduga pria berinisial GJ (50) ini kedapatan simpan narkoba sebanyak 11 paket Sabu-sabu berat 0,48 Gram di depan rumahnya, Rabu (24/8/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Tepatnya di kawasan Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara. Sabu Alalak
Pelaku yang sudah berumur 50 tahun atau paru baya itu tercium polisi aktivitas haramnya hingga Buruh ini dicokok di rumahnya. Hal itu menyusul setelah aparat menerima informasi dari masyarakat karena sering terjadi transaksi sabu di kediaman GJ.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan di depan rumah tersangka. Kakek itu pun hanya bisa pasrah tak bisa lolos saat dirinya dicegat polisi dan berbagai arah jalan.
Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/residivis-judi-online-warga-akt-kembali-masuk-sel/
https://www.baritopost.co.id/motor-tabrak-pembatas-jalan-flyover-warga-belda-tewas-di-tempat/
Kapolsek Banjarmasin Utara , Kompol Agus Sugianto mengatakan hal itu dalam gelar perkara, Kamis (25/8/2022) siang. Dia menyatakan barang bukti Sabu-sabu itu ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri pelaku yang diduga mau transaksi menunggu pelanggannya.
Kemudian tersangka beserta barbuk tersebut dibawa ke Mapolsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.”Kini pelaku djerat sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,”pungkas Agus yang pernah bertugas sebagai Kanit Ranmor Polresta Banjarmasin ini.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Sabu Alalak
1 comment
[…] Juga: https://www.baritopost.co.id/sabu-048-gram-antarkan-warga-alalak-selatan-ini-ke-penjara/ […]