Sabu 0,48 Gram Antarkan Warga Alalak Selatan ini ke Penjara

GELAR SABU-Pelaku pemilik 11 paket Sabu-sabu  berinisial GJ (50) warga Alalak Selatan ini dibekuk, hingga digelar kasusnya oleh Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, didampingi Kanit Reskrim  Ipda Sudirno, Kamis (25/8/2022) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Diduga pria berinisial GJ (50) ini kedapatan simpan narkoba sebanyak  11 paket Sabu-sabu berat 0,48 Gram di depan rumahnya, Rabu (24/8/2022)  pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Tepatnya  di kawasan Jalan Alalak Selatan Kelurahan  Alalak Selatan Kecamatan  Banjarmasin Utara.

Pelaku yang sudah berumur 50 tahun atau paru baya itu tercium polisi aktivitas haramnya hingga Buruh ini  dicokok di rumahnya. Hal itu menyusul setelah aparat menerima  informasi dari masyarakat karena  sering terjadi transaksi sabu di kediaman GJ.

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan di depan rumah tersangka.  Kakek itu pun hanya bisa pasrah tak bisa lolos saat dirinya dicegat polisi dan berbagai arah jalan.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/residivis-judi-online-warga-akt-kembali-masuk-sel/
https://www.baritopost.co.id/motor-tabrak-pembatas-jalan-flyover-warga-belda-tewas-di-tempat/

Kapolsek Banjarmasin Utara , Kompol Agus Sugianto mengatakan hal itu  dalam gelar perkara, Kamis (25/8/2022) siang.   Dia menyatakan barang bukti Sabu-sabu itu ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri pelaku yang diduga mau transaksi menunggu pelanggannya.

Kemudian tersangka beserta barbuk tersebut dibawa ke Mapolsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.”Kini pelaku djerat sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,”pungkas Agus yang pernah bertugas sebagai Kanit Ranmor Polresta Banjarmasin ini.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Sidang perkara suap dan gratifikasi yang mendudukkan mantan Kadis PUPR dan bawahannya kembali menghadirkan beberapa saksi.

Sidang Solhan Cs: Saksi Akui Lelang E-Katalog Atas Perintah Pimpinan

Lima terdakwa narkotika 70 kg sabu, saat dihadapkan pada meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.  

Jaksa Tunda Tuntutan 70 Kg Sabu, Kelompok Jaringan Fredy Pratama Kembali Diisidang Pekan Depan

Pemilik Sabu ML ini kedapatan simpan lima paket Sabu-sabu berat 0,12 Gram, Jumat (18/4/2025) malam. (foto: istimewa)

Mahasiswi Ditangkap Simpan Sabu dalam CD Saat Melintas di Jalan Ampera Banjarmasin

1 comment

Batu Bara Belum sempat Dijual, Empat Warga Tapin Terduga Penambang Ilegal Keburu Dicokok Kamis, 25 Agustus 2022, 21:35 - 21:35
Add Comment