Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tukang Pijat berinisial SS
(52) ini berurusan dengan polisi, karena kedapat membawa delapan paket Sabu-sabu berat
10,37 Gram. Akibatnya warga Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan itu meringkuk di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Wanita ini tertangkap tangan oleh petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (16/1/2024) siang sekitar pukul 15.00 Wita. Selain barang bukti tersebut, juga disita satu pak plastik klip, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah sendok plastik warna hitam.
Baca Juga: Bawa 13,47 Sabu, Dua Pengedar Dicegat Lampu Merah Veteran – Pengambangan
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (21/1/2024) mengatakan, barbuk tersebut ditemukan dalam dompet kecil warna cokelat plastik yang tersimpan di dalam lemari ruang tamu rumah pelaku.
Menurut Kasat, barbuk siap edar itu diakui pelaku sebagai barang miliknya.
Saat ini pelaku dalam pemeriksaan pihak penyidik.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Bala Putra Dewa.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya