Sabu 10,66 Gram Antarkan Warga Anjir Pasar Batola Bermalam Tahun Baru di Sel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PEMILIK SABU - Warga Anjir Pasar Batola ini ditangkap karena kepemilik Sabu-sabu tiga paket 10,66 Gram di rumahnya maupun membawa sisa Sabu-sabu di Pelambuan Banjarmasin Barat, Kamis (21/12/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial ZN (39) ini terpaksa merayakan pergantian tahun di dalam penjara Polresta Banjarmasin, Kamis (21/12/2023). Lantaran warga Desa Gandaria Desa Gandaria Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini kedapatan menyimpan tiga paket Sabu-sabu seberat 10,66 Gram.

Awalnya pelaku dibekuk saat di Jalan Ir PHM Noor Gang SMP 12, tepatnya di bedakan No 02 RT 50 RW 03 Pelambuan Banjarmasin Barat. Dari tangannya ditemukan satu plastik klip berisikan sisa Sabu-sabu hingga dilakukan pengembangan.

Dari pengembangan itu, polisi juga menyita, satu as ransel warna hitam, satu lembar kertas tissu, satu tempat kaca mata warna hitam. Kemudian timbangan digital berlapis lakban warna hitam, satu pak plastik warna putih, ponsel warna biru malam dan tas warna hijau dan hitam dan barbuk tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (25/12/2023) mengatakan ditangkapnya pelaku berdasarkan Informasi masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga pihaknya menemukan Sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Mengamuk dan Ancam Membunuh, Warga Alalak Selatan Banjarmasin ‘Dihadiahi Timas Panas’

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa plastik klip berisikan sisa Sabu-sabu yang disimpan di tas Ransel warna hitam,”jelasnya.
Bala Putra Dewa menambahkan, temuan sisa barbuk itu di salah satu bedakan ZN, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Anjir Pasar Batola.

“Di rumahnya tersebut kembali ditemukan satu tas warna hijau dan hitam,” ungkapnya. Dalam tas tersebut terdapat tiga paket Sabu-sabu terbungkus kertas tissu yang tersimpan di dalam tempat kaca mata warna hitam.

Selain tiga paket Sabu-sabu juga ditemukan satu timbangan digital berlapis lakban warna hitam dan 1 pak plastik warna putih. Pelaku pun terus menjalani pemeriksaan penyidik guna kepemilikan barbuk tersebut.
“Tas tersebut tergantung di dinding kamar rumah dan pelaku mengakui Sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dijual. Kini ia dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Bala Putra Dewa.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment